Home
  • Kumpulan Makalah
  • Kumpulan Chord Gitar
  • Tips Dan Trik
  • About
  • Kontak
  • Disclaimer

Tampat Balajar Qomiu

Home » Posts filed under makalah
Showing posts with label makalah. Show all posts

Sunday, May 29, 2022


Gambar oleh StockSnap dari Pixabay 



BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Salah satu maksud dan tujuan kemaslahatan atau maqashid al-syari’ah dari suatu pernikahan atau perkawinan2 bagi umat Islam adalah menjaga keturunan. Oleh karena itu Islam menganjurkan umatnya untuk menikah dan diharamkan membujang. Islam melarang mendekati perbuatan zina dan menutup sarana-sarana yang menjurus kepada perbuatan kotor tersebut. Islam juga mengharamkan perzinaan yang berbalutkan dengan sampul pernikahan, atau pelacuran menggunakan baju kehormatan.

Di antara pernikahan yang diharamkan oleh Islam, antara lain : (1) Nikah tahlil, yaitu seseorang menikah dengan seorang wanita yang telah dithalak tiga oleh suaminya, dengan tujuan agar suami pertama dapat rujuk dengannya, (2)Nikah syighar, yaitu seseorang menikahkan putrinya dengan seseorang, dengan syarat orang yang dinikahkan tersebut juga menikahkan putrinya, dan tidak ada mahar atas keduanya. Selain itu, termasuk juga pernikahan yang diharamkan dalam islam adalah nikah mut’ah, yaitu :

Pernikahan seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan. Bentuk pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu tertentu; tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari empat puluh lima hari; dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah kecuali istibra` (yaitu satu kali haidh bagi wanita monopouse, dua kali haidh bagi wanita biasa, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal), dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan



Nikah mut’ah merupakan warisan dari tradisi masyarakat pra Islam yang dimaksudkan untuk melindungi wanita di lingkungan sukunya. Pada masa Islam, nikah seperti ini mengalami pasang surut. Pada masa Rasulullah SAW, nikah mut’ah mengalami beberapa kali perubahan hukum, dua kali dibolehkan dan dua kali dilarang, dan akhirnya diharamkan untuk selamanya. Pada masa sahabat, larangan Rasulullah SAW pada dasarnya tetap menjadi pegangan jumhur sahabat. Akan tetapi, ada sebagian kecil di antara mereka yang masih membenarkan, bahkan melakukan praktek nikah mut’ah, seperti yang dilakukan oleh Jabir bin Abdullah. Pada masa kekhalifahannya, Umar bin al-Khattab (581-644) secara tegas melarang siapa saja yang melakukan nikah mut’ah dengan ancaman hukum rajam.9 Larangan Umar ini dapat menghentikan secara total praktek nikah mut’ah. Keadaan ini tetap terpelihara sampai generasi berikutnya.10 Dalam konteks ini al- Hafizh Ibnu Katsir berkata :

“Tidak ada keraguan lagi, nikah mut’ah hanya diperbolehkan pada permulaan Islam. Sebagian ulama berpendapat, bahwa ia dihalalkan kemudian dimansukhkan (dihapus), lalu dihalalkan kemudian dimansukhkan. Sebagian yang lain berpendapat, bahwa penghalalan dan pengharaman berlaku terjadi beberapa kali.”

Ketika para ulama di kalangan Sunni berupaya menjelaskan keharaman nikah mut’ah, juteru ulama di kalangan Syi’ah sejak awal membolehkan dan tetap mempertahankannya sampai sekarang, bahkan menjadi bagian dari aturan hukum perkawinan yang mereka anut. Menurut ulama kalangan Syi’ah, nikah mut’ah tetap dibolehkan atau dihalalkan sampai sekarang, sama halnya dengan nikah permanen (nikah daim). Hal ini didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut :



1. QS. al-Nisa’ (4) ayat 24 menurut qiraah Ibnu Mas’ud yang di dalamnya disisipkan kalimat ilaa ajal musamma. Mereka menolak pendapat yang mengatakan bahwa ayat tersebut hukumnya sudah dinasakhkan oelh dalil lain atau ijmak ulama.

2. Hadis yang membolehkan nikah mut’ah, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dari al-Rabi’ bin Saburah dari Jabir bin Abdullah.

3. Pendapat beberapa orang sahabat (seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Jabir Bin Abdullah, dan Abu Said al-khudri) dan Tabi’in (seperti Atha bin Abi Rabah dan Said bin Zubair).



Persoalan nikah mut’ah dan perbedaan pendapat ulama di kalangan Sunni dan Syi’ah tentang status hukumnya merupakan fenomena yang sangat menarik dan diperlukan suatu penyelidikan mendalam. Bahkan, masalah waktu dan sejarah pembolehan dan pelarangan mut’ah oleh Nabi saja, ulama masih berbeda pendapat sehingga sangat wajar bila kemudian terjadi perbedaan yang luar biasa panjang tentang nikah mut’ah, terutama bila dikaitkan dengan esensi dari pernikahan. Perbedaan ini semakin menjadi-jadi karena kasus ikhtilaf nikah mut’ah ini terjadi tidak dalam satu rumpun “aliran”, namun dalam dua blok yang dikenal telah bertikai sangat lama, yakni Sunni dan Syi’ah.

Dalam menyikapi perbedaan pendapat ulama seputar hukum nikah mut’ah antara kelompok Sunni dan Syi’ah tersebut, M. Quraish Shihab, sebagai salah seorang ulama tafsir Indonesia justeru mengeluarkan pernyataan berbeda dengan pendapat ulama Sunni pada umunya, yang menyatakan sebagai berikut :

Anda telah membaca di atas tentang pendapat yang berbeda menyangkut mut’ah, kehalalan atau keharamannya serta syarat-syaratnya. Masing- masing mengemukakan alasannya sehingga ulama sepakat menyatakan bahwa nikah mut’ah yang memenuhi syarat-syaratnya tidak identik dengan perzinaan. Kita juga dapat berkata bahwa, seandainya alasan ulama Syiah diakui oleh ulama Sunni, tentulah ulama Sunni tidak akan menyatakan haramnnya mut’ah, demikian juga sebaliknya, seandainya ulama Syiah puas dengan alasan-alasan kelompok ulama Sunni, tentulah mereka tidak menghalalkannya. Namun, kalau hendak menempuh jalan kehati-hatian, tidak melakukan mut’ah jauh lebih aman ketimbang melakukannya -kendati anda menilainya halal- karena tidak ada perintah, bahkan anjuran, untuk melakukannya. Kalau hendak menempatkan perempuan dalam kedudukan terhormat, tentu seseorang pun tidak akan rela melakukan mut’ah. Lalu, yang tidak kurang pentingnya adalah kalau hendak meraih kesucian jiwa, menghindari sedapat mungkin panggilan debu tanah -seperti makan, minum, dan hubungan seks merupakan jalan mendaki yang wajar ditempuh



Berbeda halnya dengan Buya Hamka yang berpendapat bahwa nikah mut’ah tidak lain merupakan pembelokan dari hukum Tuhan. Artinya, akal-akalan orang yang hanya ingin memperturutkan hawa nafsu saja. Pembolehan sementara oleh Nabi SAW., pada masa kondisi perang adalah berlaku sesaat sembari mengondisikan mental kaum muslim setelah mereka menjalani tradisi Jahiliah yang telah beruratberakar hidup dalam kebebasan seksual. Karenanya pembolehan itu tidak lebih merupakan proses tadrij (angsuran) sebelum menetapkan hukum yang sesungguhnya, yakni haram. Dengan demikian jika nikah mut’ah ini tetap dilakukan sama saja dengan praktik pelacuran untuk bersenang-senang satu malam lalu pagi-pagi dibayarkan sewanya.

Demikian pula Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa tentang haramnya nikah mut’ah atau kawin kontrak dengan sejumlah argumentasi. MUI melihat bahwa kawin kontrak banyak menimbulkan masalah dan keresahan bagi masyarakat secara umum. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Keputusan Fatwa MUI tentang Nikah Mut’ah Nomor Kep-B- 679/MUI/XI/1997, yang menyatakan bahwa nikah Mut’ah haram hukumnya, sebagai berikut :



1. Nikah mut`ah hukumnya adalah HARAM.

2. Pelaku nikah mut`ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Demikian juga halnya pendapat para ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah mut’ah dalam forum Bahtsul Masail Diniyah Munas NU pada bulan November 1997 di Nusa Tenggara Barat. Dalam fatwanya, ulama NU menetapakan bahwa nikah mut’ah atau kawin kontrak hukumnya haram dan tidak sah. ”Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah.”32 Nikah mut’ah berdasarkan jumhur fukaha termasuk salah satu dari empat macam nikah fasidah (rusak atau tak sah). Sebagai dasar hukumnya, ulama NU bersandar pada pendapat Imam al-Syafi’iy dan Syaikh Husain Muhammad Mahluf dalam Fatwa al-Syar’iyyah.


BAB II

PEMBAHASAN



A. Pengertian Nikah Mut’ah

Kata mut’ah (المتعة) secara etimologi terambil dari kata mata’a (متع). Kata ini menunjukkan pengambilan manfaat dari sesuatu. Jika engaku berkata, mata bihi wa tamatta’a wastamta’a ( واستمع وتتع به متع) maksudnya telah mengambil kemanfaatan darinya. Bentuk kata bendanya adalah (التعة) , dan kata (المتاع) bermakna al-sil’ah (السلعة) yakni objek dagangan dan (المنفعة) bermakna kemanfaatan.

Sedangkan menurut termenologi nikah mut’ah adalah menikahi wanita dalam jangka watu tertentu atau sampai tempo waktu tertentu. Misalnya wali mengatakan “aku menikahkan engkau dengan putriku selama sebulan atau setahun, sampai selesai musim ini” dan pembatasan waktu lainnya, baik temponya diketahui atau tidak menentu.

Nikah Mut’ah adalah akad yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan memakai lafadz tamattu’, istimta’ atau sejenisnya. Ada yang mengatakan nikah mut’ah disebut juga kawin kontrak (muaqqat) dengan jangka wktu tertentu tanpa wali maupun saksi.

Sayyid sabiq mengatakan bahwa nikah mut’ah disebut juga kawin sementara atau kawin terputus, karena laki-laki yang mengawini perempuannya itu menentukan waktu, sehari, seminggu, atau sebulan. Dinamakan mut’ah karena laki-lakinya bermaksud secara temporer.

Nikah mut’ah menurut abdul wahhab merupakan perkawinan yang dilarang (bathil). Larangan tersebut telah disepakati oleh jumhur ulama’ dengn menyatakan bahwa tidak ada yang mengakui perkawinan tersebut.

Nikah mut’ah memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi.

B. Syarat dan Rukun Mut’ah

Menurut ulama Syi’ah, syarat-syarat tersebut adalah baligh, berakal, dan tidak ada halangan syar’i untuk melangsungkanya seperti adanya pertalian nasab, saudara sesusuan atau masih menjadi istri orang lain. Adapaun rukun nikah mut’ah yang harus dipenuhi adalah sighat (ikrar nikah mut’ah), calon istri, mahar/ maskawin, dan batas waktu tertentu.

Disamping syarat dan rukun di atas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan;

1. calon istri hendaknya wanita muslim atau wanita kitabiyah (beragama nasrani atau yahudi). Dalam hal ini dianjurkan mengawini awnita baik- baik, sedangkan wanita tunasusila dihukumkan makruh.

2. batas waktu harus ditentukan pada saat akad berlangsung.



3. besar kecilnya mahar juga disebutkan pada saat akad, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak

Dalam kehidupan suami istri terdapat beberapa aturan yang hars dipatuhi:



1. apabila saat akad hanya disebutkan besarnya upah, bukan mahar, maka akadnya batal. Apabila mahar disebutkan, tetapi penentuan batas waktu tidak di tentukan, maka hukumnya menjadi nikah biasa.

2. anak yang dihasilkan dari pernikahan ini menjadi tanggung jawab suami dan hanya mempunyai garis keturunan kepada pihak ayah.

3. dalam pergaulan suami istri, pihak istri tidak diperbolehkan menolak melakukan hubungan badan, namun dibolehkan menolak terjadinya kehamilan dengan melakukan langkah-langkah pencegahannya.

4. suami tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya



5. bagi suami dan istri tidak berlaku adanya talak, karena dengan berakhirnya masa yang telah ditentukan, maka berakhir pula ikatan perkawinan mereka tanpa ucapan talak.

6. di antara suami dan istri tidak ada hak waris mewarisi



anak memiliki hak mewarisi dari pihak ayah dan ibu, dan keduanya berhak mendapatkan warisan dari anak tersebut

7. berakhirnya masa iddah: a) apabila istri termasuk wanita haid maka iddahnya setelah melewati dua kali haid, b) jika tidak keluar haid maka iddahnya 45 hari, c) apabila istri ditinggal mati suaminya atau dalam keadaan hamil, maka iddahnya sah dengan nikah.
C. Pandangan Ulama tentang Nikah Mut’ah

Seluruh imam madzhab menetapkan nikah mut’ah sebagai haram.

Alasannya adalah:



1. Nikah mut’ah tidak sesuai dengan yang dimaksudkan oleh al-Qur’an, juga tidak sesuai dengan masalah yang berkaitan dengan thalak, iddah, dan kewarisan. Jadi, pernikahan seperti itu batal sebagaimna bentuk pernikahan lain yang dibatalkn Islam.

2. Banyak hadis yang dengan tegas menyebutkan haramnya nikah mut’ah, diantaranya:

a. Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan bahwa Rasulullah telah mengharamkan mut’ah dengan sabda beliau: “wahai manusia, sebelum ini aku mengizinkan melakukan nikah mut’ah. Kini ketauhilah Allah mengharamkannya hingga hri kiamat.”

b. Diriwayatkan dari Saburah Al-Juhani bahwa ia pernah bersama Rasulullah saw dalam peristiwa penaklukan kota Mekkah, dan beliau mengizinkan anggota pasukan Muslim untuk melakukan mut’ah. Namun ketika bersiap-siap untuk meninggalkan kota itu, beliau mengharamkannya.

c. Muslim meriwayatkan dari al-Rabi’ bin Saburah, bahwa ayahnya berperang bersama Rasulullah dalam fathu mekkah , ia menuturkan: kami bermukim selama 15 hari, lalu Rasulullah mengizinkan kepada kami untuk menikahi wanita sementara. Lalu aku keluar bersama seoarang dari kaumku. Aku mempunyai kelebihan atasnya dalam hal ketampanan, sedangkan dia memiliki rupa yang kurang tampan. Masing-masing dari kami mempunyai selendang. Selendangku jelek, sedangkan selendang sepupiku adalah selendang yang masih baru. Hingga ketika kami berada diwilayah mekkah yang terbawah atau yang tertinggi, seorang

gadis yang seperti unta perawan berpapasan dengan kami. Maka

kami bertanya: apakah salah seoarang diantara kami bisa menikahimu sementara waktu?. Ia bertanya: apa yang akan kalian berikan?. Maka masing-masing dari kami menyerahkan selendangnya. Lalu dia mulai memandang laki-laki ini. Ketika sahabatku melihat dia memandang dirinya, maka ia mengatakan: selendang orang ini buruk dan seledangku masih baru. Dia mengatakan: selendang ini tidak mengapa (diucapkannya) dua atau tiga kali. Kemudian aku menikahinya sementara waktu, dan tidak keluar hingga Rasulullah mengharamkannya.

d. Ada hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib yang artinya;”dari Ali, Rasulullah telah melarang nikah mut’ah dan makan keledai piaraan pada waktu khaibar.”

e. Muslim meriwayatkan dari Iyyas bin Salamah, dari Labiyah, ia mengatakan: “Rasulullah memberi keringanan pada tahun Authas30 untuk menikahi sementara selama tiga (hari), kemudian beliau melarangnya.”

Zufar berpendapat nikh mut’ah yang disebut dengan tegas dan jelas batas waktunya maka nikah sah, tetapi pembatasan waktunya yang batal. Hal ini apabila di dalam ijab qabulnya digunakan kata-kata tazwi> j (kawin), tetpi kalau digunakan kata-kata mut’ah (sementara), hukumnya haram dan batal. Sebagaimana pendapat jumhur Ulama.

Diriwayatkan dari beberapa orang sahabat dan tabiin bahwa nikah mut’ah itu halal yang dikenal sebagai riwayat dari Ibnu Abbas dalam kitab tahdzib al- suna. Dalam kitab tersebut ditegaskan bahwa Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah bila diperlukan dalam keadaan darurat dan bukan memperbolehkan secara mutlak. Akan tetapi, pendapat ini dia cabut lagi ketika mengetahui banyak orang melakukannya berlebih-lebihan. Jadi, nikah mut’ah tetap haram bagi orang yang tidak memiliki alasan yang sah.

Al-khattabi mengatakan tentang pernyataan Said bin Jubair yang pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang fatwanya mengenai nikah mut’ah, yang kemudian diikuti oleh para kafilah yang sedang berdagang dinegeri orang.

Para kafilah memanfaatkan pendapat Ibnu Abbas tentang fatwanya mengenai nikah mut’ah, tetapi Ibnu Abbas menolak mentah-mentah bahwa yng dimaksudkan dengan bolehnya nikah mut’ah adalah ibarat daging babi atau bingkai dan sejenisnya yang hanya dilakukan dalam keadaan darurat. Para kafilah itu berkata,”Ibnu Abbas telah memperbolehkan nikah mut’ah. Oleh karena itu bersenang-senanglah sampai kamu kembali ke rumah.” Mendengar hal itu Ibnu Abbas kaget dan bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak pernah mengatakan fatwa tentang kebolehan nikah mut’ah. Kemudian beliau membaca inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. “demi Allah, aku tidak berfatwa begitu , dan tidak pula bermaksud begitu. Kalau aku menghalalkan hal itu seperti Allah menghalalkan bangkai, darah, dan daging babi, yang barang-barang itu tidak halal kecuali bagi orang-orang yang terpaksa. Nikah mut’ah itu ibarat bangkai, darah dan daging babi.”

Berbeda dengan syiah bahwasanya nikah mut’ah itu mengatur dan mengharuskan memenuhi hasrat seksual untuk tidak keluar dari batasan-batasan syariat islam yang jelas, dengan control masyarakat dan aturan-aturan, dan di bawah perjanjian dan kesepakatan kedua belah pihak untuk menerima sejumlah hasyrat, bik yang wajib atau yang bersifat pribadi yang diingini.

Oleh karena itu, nikah mut’ah berbeda dengan perbuatan keji yang hanya menekankan pada pemenuhan kebutuhan seksual, tanpa ada keharusan komitmen terhadap kewajiban-kewajiban lahir darinya.

Dalam kitab al-Durrul manstur terdapat keterangan dari Ibnu Hatim, bahwa Ibnu Abbas berkata: “mut’ah sudah ada sejak awal Islam. Karena itu seorang laki-laki datang ke suatu kota dan tidak seorang pun bersamanya yang menggarap tanah pertaniannya dan menjaga berbagai barang miliknya. Sebab itu dia menikah dengan seoreang wanita yang dapat melaksanak pekerjaan- pekerjaannya untuk masa tertentu. Kemudian wanita itu pun menjaga barang- barang miliknya dan menggarap tanahnya.”

Oleh sebab itu bahwa hukum mut’ah masih berlaku, berdasarkan pokok syariat yang berdasarkan pada ayat suci yang diturunkan dan penegasan oleh sunnah Rasulullah sendiri. Di samping itu umat islam di zaman awal islam juga pernah melakukannya. Dan hikmahnya adalah untuk mencegah berkembangnya perzinaan dan mengizinkan bagi orang islam untuk memanfaatkan apa-apa yang dan baik dan dihalalkan bagi mereka dan untuk memenuhi hasrat seksual, secara khusus ketika dalam perjalanan dan jauh dari kelurga.


BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

1. Pengertian Nikah Mut’ah

- Secara Etimologi ,Kata mut’ah (المتعة) secara etimologi terambil dari kata mata’a (متع). Kata ini menunjukkan pengambilan manfaat dari sesuatu. Jika engaku berkata, mata bihi wa tamatta’a wastamta’a ( واستمع وتتع به متع) maksudnya telah mengambil kemanfaatan darinya. Bentuk kata bendanya adalah (التعة) , dan kata (المتاع) bermakna al-sil’ah (السلعة) yakni objek dagangan dan (المنفعة) bermakna kemanfaatan.

- Secara Terminologi, nikah mut’ah adalah menikahi wanita dalam jangka watu tertentu atau sampai tempo waktu tertentu. Misalnya wali mengatakan “aku menikahkan engkau dengan putriku selama sebulan atau setahun, sampai selesai musim ini” dan pembatasan waktu lainnya, baik temponya diketahui atau tidak menentu.

2. Syarat dan Rukun Mut’ah. Menurut ulama Syi’ah, syarat-syarat tersebut adalah baligh, berakal, dan tidak ada halangan syar’i untuk melangsungkanya seperti adanya pertalian nasab, saudara sesusuan atau masih menjadi istri orang lain. Adapaun rukun nikah mut’ah yang harus dipenuhi adalah sighat (ikrar nikah mut’ah), calon istri, mahar/ maskawin, dan batas waktu tertentu.

3. Zufar berpendapat nikh mut’ah yang disebut dengan tegas dan jelas batas waktunya maka nikah sah, tetapi pembatasan waktunya yang batal. Hal ini apabila di dalam ijab qabulnya digunakan kata-kata tazwi> j (kawin), tetpi kalau digunakan kata-kata mut’ah (sementara), hukumnya haram dan batal. Sebagaimana pendapat jumhur Ulama.
Qomiu May 29, 2022 CB Blogger Indonesia
MAKALAH NIKAH MUT’AH

MAKALAH NIKAH MUT’AH

Gambar oleh  StockSnap  dari  Pixabay   BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Salah satu maksud dan tujuan kemaslahatan atau ma...
Oleh Qomiu - May 29, 2022 No comments
Label: makalah, mut'ah, nikah, pernikahan mut'ah
Read more »

Wednesday, May 11, 2022


Gambar oleh Dariusz Sankowski dari Pixabay


A. Motivasi Orientalisme

Kedatangan Islam ke Spanyol dan Prancis Selatan mendorong pihak Kristen untuk meredam kekuasaan dan penetrasi Islam di Eropa, maka pada Tahun 800 M kekaisaran Cherlemagne dinobatkan oleh Paus Roma ketika itu untuk menandingi kekuatan Muslim. Maka kemudian peta kekuasaan secara geografis terdiri dari empat pusat kekuasaan: Kekhalifaan Abasiyah dan Byzantium Ortodoks Timur di Timur, dan Kekhalifaan Umayyah dengan penerusnya di Cordova dan Kerajaan Katolik Roma di Latin Barat. Meskipun dalam perjalanan sejarahnya Kerajaan Kristen mengalami kemunduran akibat pertentang satu sama lain, utamanya ketika agama dan pihak gereja kurang mendukung gerakan ilmu pengetahuan, akibatnya pada abad ke 6 sampai 8 M dikenal dengan masa dark age, masa kegelapan dunia Eropa atau Barat. Pada Abad pertengahan yang dimulai pada tahun 1000-an atau abad ke 11 M, masa itu dikenal dengan masa pencerahan, periode ini merupakan kebangkitan Barat terhadap bidang ilmu pengetahuan setelah memiliki keyakinan kuat akan kekuatan nalar dan kemampuan fikir manusia. Kesadaran ini lahir dilatarbelakangi oleh optimisme yang kuat terhadap sejumlah bidang yang berkaitan dengan politik, filsafat, sosial, budaya, dan keagamaan. Optimisme itu membentuk dan mengarahkan kesadaran diri dan aktifitas sebagian besar orang Barat.

Kemajuan Barat atas berbagai bidang mendorongnya untuk mengkaji kebudayaan Timur yang dianggap memiliki nilai eksotis untuk diekplorasi secara ilmiah, baik yang berkaitan dengan teks, atau kajian filologi, hukum Islam maupun orientasi untuk mengenal lebih dekat kebudayaan Timur dan Islam. Ada beberapa motivasi yang membuat orientalis tertarik untuk mengkaji dan mendalami ketimuran dan Islam secara khusus :

1. Motivasi Keagamaan.

Pada abad ke 19 M adalah masa aktifitas misionaris. Perkembangan Islam di Spanyol yang ditandai dengan berdirinya universitas Cordova sebagai kekuatan kemajuan ilmu pengetahuan ketika itu memiliki kekuatan eksotis yang menarik para pendeta dan rahib untuk menuntut ilmu di universitas itu. Diantara pendeta awal yang mendalami studi ketimuran dan Islam adalah “Adelard of Bath” kebangsaan Inggris yang belajar di kota Tur Prancis kemudian ke Andalus. Sekembalinya ke Inggris ia dilantik menjadi penasehat raja Henri. Tapi yang paling menjadi perhatian adalah pendeta Pierrele Aenere (1092-1156) menguasai bahasa Arab dan berusaha menerjemahkan alquran kedalam bahasa Latin. Tujuannya adalah bagaimana Islam mengadopsi etika-etika agama Kristen dalam kehidupan sehari-hari umat Islam, disamping itu adanya keinginan balas dendam atas keberhasilan Islam menguasai sebagian wilayah Eropa.15 Motivasi keagamaan lahir bertujuan untuk kegiatan misionaris dimana para orientalis berusaha menggambarkan image negative terhadap Islam dengan menulis hal-hal yang mendistorsi ajaran-ajaran Islam



2. Motivasi Imprealisme dan Politik

Motivasi ini timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang dicapai oleh dunia Barat. Ekspedisi Napoleon Bonaparte telah mengispirasi mereka untuk melalukan ekspedisi selanjutnya. Dunia Timur, yang umumnya kawasan timur tengah yang kaya akan sumber daya alam, minyak dan gas bumi menjadi daya tarik Barat untuk mengekploitasi kekayaan tersebut. Satu persatu kawasan Timur tengah dikuasai dan dijajah oleh Barat. Inggris, Italia, Jerman, dan Prancis merupakan Negara-negara Eropa (Barat) yang menjajah kawasan timur tengah itu. Kajian orientalisme tentang Islam pada masa ini erat kaitannya dengan tujuan imprealisme Barat, sehingga sedikit banyaknya tulisan-tulisan mereka mendekripsikan hal-hal yang negative tentang Islam.

Tujuannya untuk memandulkan vitalitas berfikir ulama dan para pakar Islam dalam membendung Imprealisme Barat. Setiap kajian dan tulisan yang mencoba mengobarkan semangat patriotism dan mencoba mendiskreditkan penjajah, maka akan dipenjara dan dipanjung atau kalau tidak diasingkan.



3. Motivasi Ilmiah

Motivasi ini timbul karena dorongan keingintahuan Barat tentang dunia Timur dan ajaran Islam dengan cara sistematis dan metodologis. Orientalisme yang melakukan langkah ini adalah orientalisme yang berasal dari Jerman. Sebagian peneliti menganggap bahwa para orientalis Jerman cenderung mengkaji Timur dan Islam secara obyektif, mereka mengkaji kebudayaan, adat istiadat, dan bahasa Arab, meskipun sebagian peneliti juga berpendapat bahwa tujuan orientalisme Jerman mengkaji Islam karena misi keagaamaan, seperti yang dilakukan oleh para orientalis Barat lainnya, sebab untuk pertama kali bangsa Jerman berhubungan dengan dunia Timur adalah melalui perang Salib. Dan kajian-kajian orientalis Jerman terhadap dunia Islam berlangsung pada paru pertama abad 18 M. Menurut Said, kualifikasi kajian akademik yang dilakukan oleh orientalis dalam bentuk meneliti tentang berbagai ketimuran dalam bidang Antropologi, Sosiologi, Sejarah, Filologi, Agama, dan sebagainya. Dalam kualifikasi ini dapat dilihat produk ilmiah yang dihasilkan dalam jumlah yang besar.

Diantara karyakarya ilmiah yang dihasilkan oleh orientalis dalam bidang keagamaan, seperti mentahqiq kitab “Mu’jam alMufarras li al-Fadzil al-Hadis” kategori merangkum hadis-hadis Nabi dalam indeks dengan metodologi ilmiah. Pandangan-pandangan Barat tentang Islam dan dunia Timur mulai membaik dan positif terjadi antara tahun 1120-1291 M. Disebutkan beberapa akademisi Barat, seperti, William dari Malmesbury, memberikan pandangan bahwa Islam merupakan agama monoteisme yang mempercayai Muhammad sebagai Rasul, bukan Tuhan. Hal yang sama juga diperlihatkan oleh Peter Venerabilis yang menaruh perhatian besar terhadap Islam dan membentuk team untuk menerjemahkan alquran ke dalam bahasa Latin. Juga William dari Rubroek yang menyatakan bahwa kristen dan Islam setuju dalam persoalan fundamental, khususnya tentang akidah yang mengakui keesaan Tuhan.





B. Priodeisasi Orientalisme

Garapan orientalisme dimulai dengan mempelajari bahasa arab dan islam serta berujung – setelah perluasan kolonialis barat di Timur – pada studi seluruh agama –agama timur, adat istiadat, peradaban, geografi, dan tradisi-tradisi serta penguasaan bahasa yang paling populer digunakan bangsa timur. (Ghirah, 2007) Secara pasti tidak dapat diketahui lahirnya orientalisme, namun menurut Hayat Muhammad lahirnya tersebut adalah pergesekan orang-orang islam dengan orang-orang romawi dalam perang mut’ah dan perang tabuk yang menurut Dr. Husain Haikal pada hari itu orang-orang islam berhadapan dengan kaum kristen dalam permusuhan politik. (Assamurai, 1996)

Berbagai spekulasi para ilmuan terkait ketertarikan barat mempelajari timur, namun tidak dapat dipungkiri dalam memperlajari timur, islam tetap menjadi pembahasan paling menarik. dari sejarah hingga teologinya, islam selalu menjadi alasan bagi orientalis untuk meruntuhkan ajaranya, karena kejayaan islam di eropa utamanya di spanyol berkembang pesat. maka berbagai cara mereka lakukan untuk melemahkannya, dari mulai masuk dari sektor keagamaan, penjajahan, bisnis, politik dan ilmu pengetahuan.

1. Priode Orientalisme

a. Zaman purbakala

Kajian sejarah menunjukkan, bahwa benturan memperebutkan wilayah kekuasa menyebabkan pecahnya perang yang berkepanjangan antara grik kuno dengan dinasti Aceaminids (600-330 SM) dari emperium persia, sejak pemerintahan Cyrus The Great (500-530 SM) hingga raja-raja persia turunanya.

b. Perang salib (1096-1270

Tahun 968 M, daulah fathimiah (909- 1171 M) terbentuk di Tunisia, dan menguasai wilayah Mesir dari tangan Daulah Abbasyiah, suatu Daulah Fatimiah dibawah khalifah Muiz lidinilllah (952-975 M), dibangun ibukota al-qahiroh dan perguruan tinggi al-azhar dengan kurikulum berdasarkan faham syiah. (Bukhari, 2006) Sejak kota yarussalem ada dibaawah kekuasaan daulah fatimiah berlaku tekanan terhadap orang-orang kristen yang berziarah.

Kasus itulah yang dijadikan pembangkit dendam lamoleh paus urban II vatikan (1088-1099 M), dijadikan pembakaran orang-orang dan raja-raja kristen di eropa untuk melakukan perang suci (holy war)untuk merebut yarussalem dari kaum muslimin Tahun 968 M, Daulah Fatimiah (909- 1171 M) terbentuk di tunisia dan menguasi wilayah mesir dari tangan daulah abbasiyah, sewaktu daulah fathimiah dibawah khalifah muiz lidnillah (952-975 M), dibangun ibu kota Al- Qahirah kairo dan perguruan tinggi Al- Azhar dengan kurikulum berdasarkan paham syiah. Al- Azhar didirikan untuk menandingi perguruann Sunni. Selanjutnya daulah fathimiah menguasai palestina dan syiria. Sementara itu, jerussalem dikuasai umat islam tahun 636 M, tetap merupakan kota suci bagi tiga agama, yaitu yahudi, kristen dan islam yang selalu berziarah kekota tersebut.

Sejak kota jerussalem berada dibawah kekuasaan daulah fathimiah berlaku tekanan terhadap orang- orang kristen yang berziarah. Kasus itu itulah yang dijadikan pembangkit dendam lama yang oleh paus urban VII Vatikan (1088- 1099), dijadikan pembakar kemarahan orang- orang dan raja- raja kristen di eropa untuk melakukan perang suci (holy war) untuk merebut jerussalem dari tangan kaum muslimin. Itulah yang disebut ‘perang salib’ berlangsung hampir dua abad dan penyerbuan delapan kaliangkatan salib. Pasca perang salib inilah maraknya orientalisme.

Ø Angkatan Salib I (1096- 1099M)

Ø Angkatan Salib II (1147-1149M)

Ø Angkatan Salib III (1189- 1192 M)

Ø Angkatan Salib IV (1202- 1204 M)

Ø Angkatan Salib V (1218- 1221 M)

Ø Angkatan Salib VI (1228-1229 M)

Ø Angkatan Salib VII ( 1248- 1254 M)

Ø Angkatan Salib VIII dan terakhir (1270- 1271M)



Dampak Perang Salib sangat mempengaruhi dalam bidang budaya dan intelektual. Sejak abada VII M, Islamlah yang memasuki wilayah Kristen dari Asia kecil sampai semenanjung Italia dan Iberia (spanyol/ portugal) serta wilayah selatan prancis. Sebelumnya, orang Eropa yang mengunjungi wilayah kekuasaaan islam, bersifat perorangan , tetapi selama perang salib, mereka datang jumlah besar sampai ratusan ribu setiap angkatan, dari rakyat biasa hingga kaum bangsawan. Disana mereka mulai mengalami perubahan yang pesat dimulai dari industri perdagangan terutama didaerah Venesia dan Genoa lewat pelabuhan dagang Laut Tengah.

Perang salib merupakan faktor yang mendorong majunya peradaban didunia barat, sembari mempelajari dunia islam merekapun mengadopsi kemajuan yang diraih islam sebelumnya.

c. Abad Pertengahan

(Renaissance)Sikap orang arab terhadap islam pada abad pertengahan adalah sikap orang yang kagum bercampur perasaan hormat dan segan terhadap kekuatan islam serta peradabannya. Perasaan takut menyelubungi mereka sepanjang abad pertengahan itu. mereka menganggap islam sebagai satu bahaya hakiki bagi eropa, baik aqidafh, peradaban, serta kekuatan militer.

Sejak awal abad I hijriyah, kekuasaan islam benar-benar telah mencapai kesempurnaan dan menyeluruh, meliputi kekuatan politik, militer, pendidikan, kebudayaan dan kerohaniaan. Keadaan itu semakin berkembang hingga abad III hijriyah umat islam telah melakukan berbagai negeri yang mempunyai potensi sangat berarti. Penaklukan itu tidak hanya penaklukkan militer, tetapi meliputi pula penaklukkan aqidah dan peradabaan.

Bangsa eropa menyaksikan perkembangan islam ini masa dalam keadaan bodoh dan terbelakang sampai pada abad ke 1096-1270 bangsa barat mengadaakan perlawanan dengan perang salib. Dalam menggerakkan penaklukkan islam periode ke II kaum muslim dapat menaklukkan konstantinopel pada tahun 1453 M.



d. Abad Modern

Akibat kekalahan menghadapi serangan peradaban barat, serta rekayasa orientalisme terhadap keinginan mereka untuk menghancurkan islam dan kaum muslimin, maka sebagian dari cendikiawan muslim berusaha membela para orientalis umumnya dan para para oerintalis abad modern khususnya mereka berusaha menampakan potret orientalis modern yang dianggap berbeda dengan orientalis abad pertengahan dan era kebangkitan yang sangat dikenal dengan kefanatikan serta gigihnya memusuhi islam dan kaum muslimin.

Dalam kurun abad XIX M, bangsa barat masehi telah berhasil menguasai wilayah-wilayah islam secara bertahap. Belum lagi abad XX M berakhir, seluruh islam di Afrika dan Asia telah dapat dikuasai penjajah khususnya klonial inggris, Francis, dan Belanda. Dalam waktu bersamaan waktu yang bersamaan, tumbuhlah gerakan orientalisme di wilayah barat dengan pertumbuhan yang luar biasa sejalan dengan berkembanganya kolonialisme. Karena pesatnya perkembanagan gerakan ini mengambil jalur akademik, yang menyebar lewat universitas, lembaga-lembaga pendidikan non-formal, lembaga studi dan riset serta publikasi.


KESIMPULAN

A. Motivasi Orientalisme

Kedatangan Islam ke Spanyol dan Prancis Selatan mendorong pihak Kristen untuk meredam kekuasaan dan penetrasi Islam di Eropa, maka pada Tahun 800 M kekaisaran Cherlemagne dinobatkan oleh Paus Roma ketika itu untuk menandingi kekuatan Muslim. Maka kemudian peta kekuasaan secara geografis terdiri dari empat pusat kekuasaan: Kekhalifaan Abasiyah dan Byzantium Ortodoks Timur di Timur, dan Kekhalifaan Umayyah dengan penerusnya di Cordova dan Kerajaan Katolik Roma di Latin Barat.

Ø Motivasi Keagamaan

Ø Motivasi Imprealisme dan Politik

Ø Motivasi Ilmiah

B. Priode Orientalisme

Ø Zaman purbakala

Ø Perang salib (1096-1270

Ø Abad Pertengahan

Ø Abad Pertengahan

DAFTAR PUSTAKA

Abu Su’ud, Islamologi, Sejarah, Ajaran, dan Peranannya dalam Peradaban

Umat Manusia. Cet. I; Jakarta: Rineka Cipta, 2003

Arif, Syamsuddin, Orientalisme dan Diabolisme Pemikiran, Cet. I; Jakarta: Gema Insani, 2008

Esposito, John L, Ensiklopedi Oxford, Dunia Islam Modern, Jilid IV (Cet. I; Bandung: Mizan, 2001

Husain, Adian, Hegemoni Kristen-Barat dalam Studi Islam di Perguruan Tinggi. Cet. I; Jakarta: Gema Insani, 2006

Januri, Muhammad Fauzan, dkk, Dialog Pemikiran Timur dan Barat. Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2011 Mahmud, Nasir, Orientalisme, Alquran di Mata Barat, Sebuah Studi Evaluatif.

Cet. I; Semarang: Dina Utama Semarang, T.th Schumann, Olaf, Agama dan Dialog Antar Peradaban, Cet. I; Paramadina, Jakarta, 1996

https://media.neliti.com/media/publications/285438-kajian-hukum-islam-perspektif-orientalis-ff29c943.pdf

https://anshorylubis.blogspot.com/2018/05/periodesasi-dan-motif-orientalisme.html


Qomiu May 11, 2022 CB Blogger Indonesia
MAKALAH MOTIVASI DAN PERIODEIASI GERAKAN ORIENTALISME

MAKALAH MOTIVASI DAN PERIODEIASI GERAKAN ORIENTALISME

Gambar oleh  Dariusz Sankowski  dari  Pixabay A. Motivasi Orientalisme Kedatangan Islam ke Spanyol dan Prancis Selatan mendorong pihak Kr...
Oleh Qomiu - May 11, 2022 No comments
Label: makalah, motivasi, MOTIVASI DAN PERIODEIASI GERAKAN ORIENTALISME, orientalisme, periodeiasi

 

Gambar oleh mohamed Hassan dari Pixabay


PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Puasa merupakan amalan-amalan ibadah yang tidak hanya oleh umat sekarang tetapi juga dijalankan pada masa umat-umat terdahulu.bagi orang yang beriman ibadah puasa merupakan salah satu sarana penting untuk mencapai takwa, dan salah satu sebab untuk mendapatkan ampunan dosa-dosa, pelipat gandaan pahala kebaikan, dan pengangkatan derajat. Allah telah menjadikan ibadah puasa khusus untuk diri-Nya diantara amal-amal ibadah lainnya. Puasa difungsikan sebagai benteng yang kukuh yang dapat menjaga manusia dari bujuk rayu setan. Dengan puasa syahwat yang bersemayam dalam diri manusia akan terkekang sehingga manusia tidak lagi menjadi budak nafsu tetapi manusia akan menjadi majikannya.

Allah memerintahkan puasa bukan tanpa sebab. Karena segala sesuatu yang diciptakan tidak ada yang sia-sia dan segala sesuatu yang diperintahkan-Nya pasti demi kebaikan hambanya. Kalau kita mengamati lebih lanjut ibadah puasa mempunyai manfaat yang sangat besar karena puasa tidak hanya bermanfaat dari segi rohani tetapi juga dalam segi lahiri. Barang siapa yang melakukannya dengan ikhlas dan sesuai dengan aturan maka akan diberi ganjaran yang besar oleh allah.

B.  Rumusan Masalah

1.  Apa pengertian puasa?

2.   Bagaimana menentukan bulan Ramadhan ?

C.     Tujuan Penulisan

Makalah ini disusun untuk memberikan pedoman bagi kita umat islam dalam menjalankan ibadah khususnya ibadah puasa.


PEMBAHASAN

A.    Pengertian Puasa

Puasa adalah terjemahan dari Ash-Shiyam. Menurut istilah bahasa berarti menahan diri dari sesuatu dalam pengertian tidak terbatas. Arti ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Maryam ayat 26:

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمنِ صَوْمًا.

“sesungguhnya aku bernazar shaum ( bernazar menahan diri dan berbiacara ).”

“Saumu” (puasa),

menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Menurut istilah agama Islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.” Menahan diri dari berbicara dahulu disyariatkan dalam agama Bani Israil. Menurut Syara’ (istilah agama Islam) arti puasa adalah sebagaimana tersebut dalam kitab Subulus Salam. Yaitu :

 

اَلْإِمْسَاكُ عَنِ اْلأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ وَغَيْرِهَا مِمَّا وَرَدَ بِهِ٬ فيِ النَّهَارِ عَلَي الْوَجْهِ الْمَشْرُوْعِ٬ وَيَتْبَعُ ذلِكَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْكَلَامِ الْمُحَرَّمِ وَالْمَكْرُوْهِ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ٬ بِشَرَا ئِطَ مَخْصُوْصَةٍ۰

“Menahan diri dari makan, minum, jima’ (hubungan seksual) dan lain-lain yang diperintahkan sepanjang hari menurut cara yang disyariatkan, dan disertai pula menahan diri dari perkataan sia-sia, perkataan yang diharamkan pada waktu-waktu tertentu dan menurut syarat-syarat yang ditetapkan.

 

B.     Dasar Hukum Puasa

1.   Puasa Wajib

Puasa wajib artinya puasa yang dikerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan mendapat dosa.

Adapun macam-macam puasa wajib adalah :

a.   Puasa Ramadhan

Puasa ramadhan ialah puasa yang dilaksanakan pada bulan ramadhan. Hukum melaksanakan puasa ramadhan adalah wajib bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat wajibnya.
Firman Allah Swt.

 

 

يَا أَيُّهَا الَّذِ يْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ  (البقرة:183) 

                     Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al Baqarah [2] : 183).

b. Puasa Kifarat

Puasa kifarat yaitu puasa sebagai denda terhadap orang yang bersetubuh pada saat berpuasa (pada siang hari ) bulan ramadhan. Adapun denda (kifarat) bagi yang bersetubuh di siang hari bulan ramadhan yaitu :

*   puasa dua bulan berturut-turut, atau

*   memerdekakan seorang budak muslim, atau

*   memberi makan orang miskin sebanyak 60 (enam puluh) orang.

 

c.   Puasa Nazar

Puasa nazar ialah puasa yang dilakukan karena pernah berjanji untuk berpuasa jika keinginannya tercapai. Misalnya seorang siswa bernazar: “jika saya mendapat rangking pertama maka saya akan puasa dua hari”. Jika keinginannya tersebut tercapai maka puasa yang telah dijanjikan (dinazarkannya) harus (wajib) dilaksanakan. Hukum nazar sendiri adalah mubah tetapi pelaksanaan nazarnya jika hal yang baik wajib dilaksanakan, tetapi jika nazarnya jelak tidak boleh dilaksanakan, misalnya jika tercapai keinginannya tadi akan memukul temannya maka memukul temannya tidak boleh dilaksanakan.

2.  Puasa Sunah

Puasa sunah adalah puasa yang boleh dikerjakan dan boleh tidak, puasa sunah sering disebut dengan puasa Tathawu’ artinya apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dilakukan tidak berdosa. Ada beberapa  macam puasa sunah yang waktu pelaksanaannya berbeda-beda, antara lain;

a. Puasa Syawal, Yang dimaksud dengan puasa Syawal adalah puasa enam hari di bulan Syawal setelah tanggal 1 di bulan Syawal, yang pelaksanaannya boleh secara berturut-turut dan boleh selang-seling yang penting sejumlah enam hari.

Nabi Muhammad saw. bersabda ;

 

عَنْ اَبِي اَيُّوْبِ اْلأَ نْصَارِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ   ثُمَّ أَتَّبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامُ الدَّ هْرِ  (رواه مسلم)

Artinya : “Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al Anshari r.a. bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadhan, lalu disusul  dengan berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawal, maka ( pahalanya ) bagaikan puasa setahun penuh.” ( H.R Muslim)

b.  Puasa hari Arafah, Puasa sunah hari arafah adalah puasa sunah yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 9 Dzuhijjah. Puasa sunah hari arafah dapat menghapus dosa selama 2 (dua) tahun,  yakni setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.

Nabi Muhammad saw. bersabda ;

 

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ: أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ . . . (رواه مسلم)

Artinya : “ Puasa hari Arafah itu dihitung oleh Allah dapat menghapus ( dosa ) dua tahun, satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.”   (HR Muslim ).

 

c.   Puasa Asyura, Puasa sunah pada bulan Asyura, ada tiga tingkatan, yaitu :

1.    Berpuasa tiga hari yaitu, tanggal  9,  10 dan 11 di bulan Syura atau Muharam.

2.    Berpuasa dua hari yaitu, tanggal 9 dan 10 di  bulan Syura atau Muharam.

3.    Berpuasa satu hari yaitu,  tanggal 10 Syura atau Muharam.

Bulan Syura adalah bulan kemenangan nabi Musa as dan Bani Israil dari musuh, barang siapa berpuasa As Syura dihapus ( dosanya ) satu tahun yang lalu.

Nabi Muhammad saw. bersabda ;

 

صِيَامُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءِ: أَحَتسِبَ عَلَى الله أَنْ يُكَفِرَ السَّنَةِ الَّتِى قَبْلَهُ  (رواه مسلم)

Artinya : “ Puasa pada hari As Syura menghapus ( dosa )  selama satu tahun yang lalu.” ( H.R. Muslim).

d.      Puasa bulan Sya’ban

Puasa di bulan Sya’ban ini tidak ada ketentuan, apabila dalam mengerjakan puasa di bulan Sya’ban  lebih banyak daripada di bulan lain adalah lebih baik. 

Nabi bersabda :

كاَنَ يَصُوْمُ شَعْبَانَ كُلَّهُ, كَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانِ اِلاَّ قَلِيْلاً  (أخرجه البخارى)

Artinya : “ Rasulullah pernah berpuasa penuh di bulan sya’ban, juga pernah berpuasa di bulan sya’ban tidak penuh (dengan tidak berpuasa pada hari-hari yang sedikit jumlahnya)” (H.R. Bukhari)

e. Puasa hari Senin dan Kamis

Allah Swt pada setiap Senin dan kamis  mengampuni dosa-dosa setiap muslim, supaya kita diampuni dosanya oleh Allah,  maka berpuasalah.

Rasulullah saw. bersabda

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تُعْرَضُ اْلأَ عْمَالِ كُلَّ اثْنَيْنِ وَ خَمِيْسِ فَأَحَبُّ اَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَاَنَا صَائِم (رواه أحمد والترمذى)

Artinya : “ Rasulullah saw. bersabda : Ditempatkan amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis, dan aku senang amalku ditempatkan, maka aku berpuasa.”  (HR Ahmad dan Tirmidzi ).  

Hadis diriwayatkan dari Aisyah, Nabi SAW. bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ يَتَحَرَّى صِيَامُ اْلاِ ثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ  (رواه الترمذى)

Artinya : “Dari Aisyah ra. Ia berkata: Bahwasanya Nabi SAW selalu memilih puasa hari senin dan hari kamis.” (H.R. Tirmidzi)

f.   Puasa pada pertengahan bulan Qomariyah

Puasa pertengahan bulan ini dilakukan setiap tanggal 13, 14 dan 15 Qamariyah.

Sabda Rasulullah saw:

عَنْ اَبِى ذَرٍّ مَنْ صَامَ ثَلاَ ثَةَ اَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ فَقَدْ صَامَ الدَّ هْرَ كُلَّهُ (اخرجه احمد والترمذى)

Artinya :“ Dari Abu Dzar,  : Barang siapa puasa tiga hari setiap bulannya maka sungguh ia telah puasa selama satu tahun penuh.”  ( HR Ahmad dan Tirmidzi )

Hadis Abu Dzar yang lain menjelaskan:

 

اِذَا صُمْتُ مِنَ الشَّهْرِ ثلاَ ثَةَ فَصُمَّ ثَلاَثَ عَشَرَةَ وَاَرْبَعَ عَشَرَةَ وَخَمْسَ عَشَرَةَ   (اخرجه احمد والترمذى وابن حبان)

Artinya : “Ketika kamu ingin puasa setiap bulan tiga hari maka puasalah setiap tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya. (H.R. Ahmad,Tirmidzi dan Ibnu Hiban)

g.  Puasa Daud

Puasa Daud yaitu puasa yang dilakukan dengan cara sehari berpuasa sehari berbuka ( tidak berpuasa )

Nabi SAW bersabda :

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ: اِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ اِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ, وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ اِلَى اللهِ صَلاَةُ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلاَمِ: كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ, وَيَقُوْمُ ثَلَثَهُ , وَيَنَامُ سُدُسَهُ, وَكَانَ يَصُوْمُ يَوْمًاوَيُفْطِرُ يَوْمًا (اخرجه البخارى)

Artinya :“Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya puasa (sunah) yang paling disenangi oleh Allah adalah puasa Nabi Dawud, dan salat (sunah) yang paling disenangi oleh Allah adalah salat Nabi Dawud, Nabi Dawud tidur separuh malam, lalu salat sepertiga malam, kemudian tidur lagi seperenam malam, dan beliau berpuasa sehari lalu berbuka sehari (selang-seling)” (H.R. Bukhari) 

 

C.  Berpuasa Ramadhan karena melihat Hilal

Hilal ramadhan ditetapkan dengan cara–cara sebagai berikut:

a.  Penglihatan Mata (Rukyah)

Yaitu cara menetapkan awal bulan qomariah dengan jalan melihat atau menyaksikan dengan mata lahir munculnya bulan sabit (hilal) beberapa derajat di ufuk barat.

 

Hadits ke-653

حَدِيْثُ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ ، فَقَالَ : لَاتَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوُاالْهِلَالَ، وَلَاتُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنَّ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْالَهُ

(أخرجه البخارى فى:٣٠ كتاب الصوم :١١ باب قول النبي صلى الله عليه وسلم إذا رأيتم الهلال فصوموا)

Artinya : Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah menyebutkan tentang bulan Ramadhan. Lalu beliau bersabda, “Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal dan janganlah pula kalian berbuka hingga kalian melihatnya. Jika kalian terhalang oleh awan maka perkirakanlah jumlahnya (genapkanlah 30 hari).” (HR. Bukhari, Kitab: “Puasa” (30), Bab: sabda Nabi Muhammad : “Apabila kalian melihat hilal, maka berpuasalah”

Penjelasan

*      Sampai kalian melihat hilal. Yaitu pada 29 sya’ban

*      Janganlah kalian ber-idul fitri sampai kalian melihatnya. Yaitu melihat hilal. Dalam hal ini tidak semua orang harus melihat hilal, cukup dilakukan oleh sebagian orang saja yang memenuhi syarat kesaksian, yaitu dua orang yang adil

*      Maka dari itu , jika hilal tersebut tertutup. Yaitu terhalangi oleh awan, baik untuk menentukan waktu shaum atau idul fitri

*      Hendaklah kalian menyempurnakan hitungannya, yaitu sebanyak 30 hari terhitung dari awal bulan

b.   Syiya’ (Ketenaran)

Yang dimaksud dengan syiya adalah hilal dapat ditetapkan dengannya , bukanlah berpuasanya sekelompok orang atau penduduk suatu tempat berdasarkan pada keputusan seseorang yang baik bahwa besok masih ramadhan, atau tidak berpuasanya mereka itu berdasarkan ketentuan itu bahwa besok sudah syawal. Tetapi syiya adalah hendaknya hilal dilihat oleh umum, bukan satu orang saja.

c.    Menyempurnakan Bilangan

Diantara cara menetapkan hilal, ialah menyempurnakan bilangan. Bulan Qamariyah manapun, apabila awal harinya telah diketahui maka dia akan habis dengan berlalunya 30 hari. Hari berikutnya berarti sudah masuk bulan berikutnya, sebab jumlah hari bulan Qamariyah tidak akan lebih dari 30 dan tidak kurang dari 29 hari. Jika awal Syaban telah diketahui maka hari ke-31 nya pasti sudah masuk satu ramadhan . Demikian pula jika telah kita ketahui awal ramadhan maka hari ke-31 nya bisa kita pastikan sebagai tanggal 1 syawal.

d.       Bayyinah Syar’iyyah(Bukti Syar’i)

Hilal bisa juga dipastikan dengan kesaksian dua orang lelaki yang adil (inilah yang disebut bayyinah syar’iyyah), dan juga kesaksian para perempuan yang terpisah dengan lelaki ataupun bergabung dengan mereka. Siapa saja yang yakin akan keadilan dua orang saksi tersebut maka ia harus mengamalkannya. 

D.    Boleh memilih untuk berpuasa atau berbuka ketika sedang safar

Masalah yang terkait dengan puasa bagi orang yang safar (dalam bepergian). Yaitu bahwa rukhshah (keringanan) untuk membatalkan puasa diberikan kepada orang yang safar. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

 

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ

“Dan barang siapa dari kalian yang sakit atau sedang safar maka mengganti di hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)

Lafazh “atau sedang safar” dalil yang menunjukkan bahwa sebab bolehnya membatalkan puasa adalah adanya safar, bukan karena adanya beban berat dalam bersafar. Karena sebagian ahli fiqih menggantungkan bolehnya membatalkan puasa itu karena ada beban berat saat safar, sehingga mereka mengira bahwa safar yang tidak terasa beban berat padanya tidak boleh mengambil rukhshah untuk membatalkan puasa. Dan hal ini tidaklah benar, karena alasan ini tidaklah disebutkan, tidak dalam Al-Qur’an tidak pula dalam hadits. Bahkan yang benar dengan terjadinya safar itu saja sudah cukup menjadi alasan untuk bolehnya membatalkan puasa. Setiap orang yang safar, jauh ataupun dekat, terasa berat ataupun tidak maka telah diberi keringanan untuk membatalkan puasa. Ini dari segi pendalilan.

Adapun dari segi alasan logis kebanyakannya orang yang safar itu urusannya tidak menentu sehingga kondisinya tidak seperti kondisi orang yang tidak safar, maka cocoklah penetapannya padanya. Bahwa orang yang puasa dalam safar meskipun tidak berat terbebani akan tetapi bisa jadi ada unsur rasa berat, sementara Allah Ta’ala berfirman:

 

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan tidaklah Allah menjadikan atas kalian pada agama ini suatu rasa berat.”

Pada pemasalahan ini di kalangan ulama. Yang paling mendekati kebenaran adalah bahwa seseorang diberi pilihan.Yang utama bagi orang yang merasa tidak ada rasa berat dalam puasa ketika safar maka baginya puasa lebih utama. Hal ini berdasarkan riwayat yang shahih dalam Ash-Shahih yang mengisahkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa dalam safar bersama Abdullah bin Rawahah yang juga puasa. Maka hal ini menunjukkan bahwa praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah puasa ketika safar jika tidak beban berat atau rasa berat padanya. kecuali jika takut akan terbinasakan atau terkena lemah dan mengisyaratkan pada hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam Ash-Shahihain terkait kisah

Hamzah bin ‘Amr Al-Aslamy, Hadits ke- 684          

حَدِيْثُ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا, زوج النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأَسْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَأَصُوْمُ فِي السَّفَرِ وَكَانَ كَثِيْرَ الصِّيَامِ، فَقَالَ :إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ (أخرجه البخارى في :٣٠ كتاب الصوم : ٣٣ باب الصوم في السفر والإفطار)

Artinya: Aisyah radiallahuanha, Nabi saw, meriwayatkan bahwa Hamzah bin Amru Al-Aslami bertanya kepada Nabi saw, “Bolehkah saya berpuasa saat bepergian?” Ia adalah orang yang sering berpuasa maka beliau menjawab, “Jika kamu mau berpuasalah dan jika kamu mau berbukalah.” (HR. Bukhari, Kitab: “Puasa”(30), Bab: Puasa dan berbuka dalam safar (33))

Timbul pertanyaan berdasarkan hadits yang menunjukkan boleh memilih ini, bagaimana bisa dikatakan bahwa yang utama adalah puasa? Jawabannya ada dua sisi:

Sisi pertama: Hadits di atas tidaklah menafikan keutamaan untuk berpuasa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya ingin menjelaskan peniadaan rasa berat, dan ini terwujud dengan adanya pilihan. Karena pertanyaannya berkisar pada puasa, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam riwayat Muslim:

 

أَجِدُ بِى قُوَّةً عَلَى الصِّيَامِ فِى السَّفَرِ فَهَلْ عَلَىَّ جُنَاحٌ

“Aku temukan diriku kuat untuk berpuasa dalam safar, apakah berdosa atasku?”

Jadi dia bertanya tentang apakah dosa kalau puasa makanya jadilah jawabannya bahwa tiada dosa, siapa yang ingin puasa puasalah dan siapa yang ingin tidak puasa maka berbukalah. Dan dalam riawayat Muslim:

 

هِىَ رُخْصَةٌ مِنَ اللَّهِ فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ

“Hal itu adalah rukhshah (keringanan) dari Allah, siapa yang ingin memanfaatkannya maka hal itu baik, dan siapa yang suka memilih puasa maka tidak ada dosa baginya.”

Maka hadits tidaklah menfaikan keutamaan untuk berpuasa, karena pertanyaannya berkisar pada dosa dan tidaknya, maka jadilah jawabannya dengan diberi pilihan.

Sisi kedua: Perbincangan dalam hadits tersebut terkait dengan puasa sunnah sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim bahwa orang tersebut suka untuk puasa sunnah sampaipun dalam safar. Maka bertanyalah dia kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliaupun menjawab “Jika engkau mau puasalah dan jika engkau mau berbukalah”.

Dan perkataan kita bahwa yang utama adalah puasa, hal ini tidak menjadikan kita untuk mengingkari orang yang tidak puasa. Orang yang tidak puasa ketika safar maka kita tidak mengingkarinya, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu “bahwa mereka dalam keadaan safar, maka yang puasa tidak mengingkari yang tidak puasa, dan yang tidak puasa tidak mengingkari yang puasa”. Perkaranya itu longgar siapa yang safar kalau mau puasa dipersilahkan dan kalau mau tidak puasa dipersilahkan.

Dan kalau memilih berpuasa karena memang mampu melakukannya maka itu lebih utama. Karena itulah yang dipraktekkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga itu lebih cepat untuk lepas tanggung jawab menunaikan perintah, dan lebih semangat karena hari dan kondisi semua orang sedang puasa.

E.     Puasa yang di anjurkan oleh Rasulullah  

Hadits ke-714

حَدِيْثُ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو، قَالَ: أُخْبِرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّيْ أَقُوْلُ، وَاللهَ لَآَصُوْمَنَّ النَّهَارَ وَلَآَقُوْمَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ،بِأَبِيْ أَنْتَ وَأُمِّيْ قَالَ: فَإِنَّكَ لَاتَسْتَطِيْعِ ذَلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاَثَةِ أَيَّامَ ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَا لِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَاِم الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّيْ أَطِيْقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمَا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي أَطِيْقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ:فَصُمْ يَوْمَا وَأَفْطِرْ يَوْمَا، فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ،وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامُ فَقُلْتُ: إَنِّيْ أَطِيْقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَااَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ (أخرجه البخارى في: ٣٠ كتاب الصوم:٥٦ باب صوم الدهر)

Artinya: Abdullah bin Amru berkata, “Diberitahukan kepada Rasulullah saw bahwa aku berkata, ‘Demi Allah, sungguh aku akan berpuasa sepanjang hari dan sungguh aku akan shalat malam sepanjang hidupku.’ Aku katakan kepada beliau, ‘Saya telah telanjur mengatakannya, demi ayah dan ibuku yang menjadi tebusannya.’Beliau lantas bersabda, ‘sunguh, kamu pasti tidak akan sanggup melakukan hal itu. Maka, berpuasalah dan berbukalah, shalat malam dan tidurlah, dan berpuasalah selama tiga hari dalam setiap bulannya. Sebab, setiap kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang semisal, dan itu seperti puasa sepanjang tahun (puasa dahr).’Aku berkata, ‘Sungguh, saya mampu melakukan lebih dari itu. ‘beliau bersabda, ‘kalau begitu berpuasalah sehari dan berbukalah selama dua hari. ‘Aku berkata lagi, ‘Sungguh, saya mampu melakukan yang lebih dari itu, ‘Beliau bersabda kembali, ‘Kalau begitu, berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. Itu adalah puasanya Nabi Dawud AS dan merupakan puasa yang paling utama. ‘Aku berkata lagi, ‘Sungguh, saya mampu melakukan yang lebih dari itu. ‘Maka beliau pun bersabda, “Tidak ada puasa yang lebih utama dari itu.’ “ (HR. Bukhari, Kitab: “Puasa” (30), Bab: Puasa Dahr (56))

Penjelasan

Puasa Daud adalah puasa yang dilakukan secara selang seling, Yakni sehari berpuasa dan sehari lagi berbuka. Apabila hari ini berpuasa maka esok tidak berpuasa dan lusa berpuasa dan begitu seterusnya.

Cara Mengerjakan Puasa Daud yang Benar dan Sah dilaksanakan dengan cara selang-seling, sehari puasa sehari tidak dan dapat dilaksanakan sepanjang tahun, selama tidak dilaksanakan pada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa. Hari-hari yang dilarang untuk berpuasa diantaranya adalah 2 hari raya (Idul Firi dan Idul Adha) dan hari Tasrik. Sedang untuk hari jum’at, tidak terdapat halangan, selama puasa pada dari ini termasuk bagian dalam puasa Daud, jadi bukan puasa khusus pada hari Jum’at saja. Sedangkan jika puasa hanya pada hari Jum’at saja, maka hal ini tidak diperbolehkan. Puasa Daud sebaiknya dilaksanakan apabila kita sudah terbiasa berpuasa hari Senin-Kamis, sehingga tidak ada kesulitan bagi kita untuk melaksanakannya.

Lafadz niat puasa Nabi Daud yang umumnya dibaca adalah sebagai berikut :

نويت صوم داود سنة لله تعالى

"Saya niat puasa Daud, sunnah karena Allah ta’ala"

Kalaupun niat puasa hanya dengan bahasa Indonesia atau bahasa Anda sendiri, tidak pakai bahasa Arab, tidak masalah dan tetap niat puasanya sah, karena niat yang terpenting ada di dalam hati.

Puasa sunnah yang paling utama sebagaimana diungkapkan dalam hadist Rasulullah SAW adalah puasa Daud. Mengingat puasa ini memiliki banyak keajaiban dan keistimewaan.

Adapun keajaiban-keajaiban yang secara umum dialami oleh orang-orang yang menjalankan puasa Daud diantaranya sebagai berikut:

1.      Terpelihara dari maksiat

Orang yang senantiasa menjalankan puasa Daud, dengan niat ikhlas karena Allah niscaya akan terpelihara dari berbuat maksiat. Apabila ia akan melakukan suatu pekerjaan yang ada unsure maksiat niscaya akan selalu ada kekuatan ghaib (semacam bisikan) yang secara tiba-tiba menyeruak dalam hatinya. Jasmani dan Ruhaninya seperti ada yang menjaga, pagar yang membuat langkah dan sepak terjangnya selalu dalam bingkai aturan dan ridha Allah. Apabila ia berniat hendak melakukan kejahatan yakni menganiaya orang lain maka Allah akan memberinya rasa iba atau kasihan sehingga ia mengurungkan niat buruknya tersebut.

2.      Tumbuhnya akhlakul karimah (akhlak yang baik)

Salah satu rahasia Puasa Daud yaitu dikaruniai budi pekerti yang luhur. Manakala bertutur kata senantiasa santun, sabar, rendah hati, suka mengalah, tidak egois, senang berteman sehingga orang lain melihatnya menarik dan penuh kesan.

3.      Menerima pemberian Allah dengan lapang hati

Orang yang mengerjakan puasa Daud niscaya Allah mengaruniakan kepada orang tersebut rasa menerima terhadap apa saja pemberian Allah baik buruk maupun baik.

4.      Berfikir positif, kreatif dan inovatif

Orang yang mengerjakan puasa Daud niscaya akan dikaruniai pikiran yang senantiasa positif.

5.      Menumbuhkan sifat Hilm (emosi dapat ditahan dengan baik)

Rasa Hilm atau mampu menahan emosi akan dikaruniakan oleh Allah kepada orang yang istiqomah menjalankan puasa Daud. Sebab pada dasarnya orang yang hendak melakukan puasa Daud harus siap untuk bersifat sabar. Adapun cara mencegah marah itu yaitu dengan berwudhu’, Merubah posisi, dan mencari kesibukan.

6.      Menentramkan jiwa

Orang yang menjalankan puasa Daud jiwanya akan merasa tentram, sebab ia merasa dekat dengan Allah dan Allah adalah Dzat dapat menolong setiap hamba-Nya yang membutuhkan pertolongan. Ketentraman jiwanya bisa dirasakan dimana saja dan kapan saja. Karena sesungguhnya ketentraman jiwa yang diperoleh oleh orang yang menjalankan puasa Daud tidak terikat oleh ruang dan waktu.

7.      Bertambah wibawa

Orang yang biasa menjalankan ibadah puasa Daud niscaya dirinya akan bertambah wibawa di hadapan orang lain. Jika ia seorang guru ia akan disegani oleh murid-muridnya. Jika ia seorang bupati niscaya dihormati oleh bawahannya dan apabila dia seorang bawahan niscaya dia akan dihormati oleh atasannya.

8.      Mendatangkan rejeki yang tidak disangka-sangka

Puasa Daud bisa menjadi salah satu pintu datangnya rejeki. Tentu saja hal ini adalah rejeki yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.

9.      Menjadi hamba yang bersyukur

Bersyukur merupakan salah satu ibadah mulia kepada Allah yang mudah dilaksanakan, tidak memerlukan tenaga dan pikiran. Bersyukur atas nikmat Allah berarti berterimakasih kepada Allah karena kemurahan-Nya. Dengan bersyukur berarti kita mengingat Allah yang Maha Kaya, Maha Pengasih, maha Penyayang, dan Maha Penyantun. Mensyukuri nikmat yang diberikan oleh Allah kepada kita dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu bersyukur dengan hati nurani, bersyukur ‘billisan’ (dengan ucapan), bersyukur dengan perbuatan yang biasanya dialkukan oleh anggota tubuh.

10.  Suasana Rumah Tangganya senantiasa Harmonis

Rumah tangga yang harmonis merupakan dambaan setiap orang. Sebab itu rumah tangga yang harmonis itu tercipta suasana yang nyaman, tenang, damai dan menyenangkan hati. Puasa Daud dapat dapat mendukung terciptanya keluarga yang harmonis (sakinah, mawaddah, warahmah).

Selian yang diungkapkan diatas Puasa Daud juga masih memiliki keajaiban-keajaiban lain misalnya seperti mengalah demi orang lain, menumbuhkan sifat percaya diri, menumbuhkan gairah menuntut ilmu, menuntut diri berbakti kepada kedua orang tua, terhindar dari celaan dan hinaan orang lain, senantiasa dihargai orang lain, menumbuhkan sifat tawadhdu’ (rendah hati), beribadah lebih khusyu’, senantiasa ikhlas dalam beramal, kehidupannya senantiasa rukun, damai dan tenteram bersama keluarga dan tetangga, rejekinya dicukupkan, peka dengan perkembangan zaman, menumbuhkan rasa penuh dosa, menumbuhkan rasa malu kepada Allah, semangat dalam memberdayakan orang lain, dapat diterima semua kalangan atau kejadian-kejadian luar biasa yang bisa dirasakan oleh orang yang menjalankan ibadah puasa Daud.

PENUTUP

A.    Simpulan

Dari pembahasan di atas kita ketahui bahwa untuk mengetahui datangnya bulan puasa kita harus mengetahui dengan melihat hilal dan untuk mengetahui bahwa puasa sunah yang lebih bagus itu kita mengetahui dari pada pembincangan Rasullulah dengan seorang sahabat masalah puasa sunnah yang saya jelaskan di makalah ini

B.     Kritik dan saran

Saya merasa banyak sekali kesalahan dalam pembuatan makalah ini oleh sebab itu kritik dan saran sangat saya perlukan kepeda kawan – kawan dan Dosen pembimbing agar kiranya memeberikan saran dan kritiknya untuk membangun kami lebih sempurna lagi dalam pembuatan makalah yang akan datang .

DAFTAR PUSTAKA

Bahreisj, Hussein., 1980. Pedoman Fiqih Islam. Surabaya: Al-Ikhlas.

Latif, M. Djamil., 2001. Puasa dan Ibadah Bulan Ramadhan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rifa’i, Moh., 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT Karya Toha Putra.

Rasjid, Sulaiman., 2012  Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Sabiq, Sayyid., 1993. Fikih Sunnah 3. Bandung: Al-Ma’arif.

http://rudiiskandarraja.blogspot.com/2018/07/makalah-puasa.html 


Qomiu May 11, 2022 CB Blogger Indonesia
Makalah Hadist Puasa

Makalah Hadist Puasa

  Gambar oleh  mohamed Hassan  dari  Pixabay PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Puasa merupakan amalan-amalan ibadah yang tidak hanya o...
Oleh Qomiu - May 11, 2022 No comments
Label: hadist puasa, makalah
Older Posts Home
Subscribe to: Posts ( Atom )

Total Pageviews

Recent Posts

Popular Posts

  • Download Template Undangan Gratis Video dan Cetak (Format PPT dan PSD)
  • Modul 4 - Pelatihan Photoshop
  • Makalah Anabolisme Lipid
  • Termudah! 2 Cara Cek Spesifikasi Laptop/Komputer
  • Chord Guitar Amigdala - Kukira Kau Rumah
Powered by Blogger.

Report Abuse

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Popular Posts

  • Chord Gitar dan Lirik Enau - Negara Lucu
    Capo : 2 [verse] C G C Sudut pandangku tentang mereka F G C Yang banyak tanya tanp...
  • Chord Gitar dan Lirik Chrisye - Damai Bersamamu
    Intro : C G F G C G Am G F C C                      G                      C Aku Termenung Di Bawah Mentari F                        ...
  • Chord Gitar dan Lirik Lagu Enau - Krisis Solusi
    Intro : Bm [Verse 1]   Bm    E Lampu sen kiri belok kekanan     F#m Siapa yang pernah melakukannya   Bm    E Dikasi halal mau ...
  • Chord Gitar dan Lirik Enau - Warung Kopi
    Intro : Am D G Bm Fm Am D         G                    C# Maju kena mundur kena               Am               D zaman banyak ken...
  • Makalah Anabolisme
    BAB I PENDAHULUAN   A.       Latar Belakang Metabolisme adalah semua reaksi kimia yang terjadi di dalam organisme, termasuk yang terjadi di...
  • Chord Gitar dan Lirik Enau - Tanpa Koma
    Intro : Em - C - G 2x Verse I        Am Tanpa koma ku dibully       D      G Caci maki ku konsumsi        Am Fisik tolak ukur mer...
  • Makalah Makanan, Kesehatan, Penyakit Dan Pencegahannya
    BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Makanan adalah kebutuhan sehari-hari bagi manusia, Kesehatan merupakan hal terpenting dalam hidup ki...
  • Beranda
  • Kumpulan Makalah
  • Kumpulan Chord Lagu
  • About
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Report Abuse
Terimakasih Telah Berkunjung Ke Blog Kami :)

Loading...

Copyright © Tampat Balajar Qomiu. All rights reserved