Sunday, May 29, 2022
![]() |
Gambar oleh StockSnap dari Pixabay |
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu maksud dan tujuan kemaslahatan atau maqashid al-syari’ah dari suatu pernikahan atau perkawinan2 bagi umat Islam adalah menjaga keturunan. Oleh karena itu Islam menganjurkan umatnya untuk menikah dan diharamkan membujang. Islam melarang mendekati perbuatan zina dan menutup sarana-sarana yang menjurus kepada perbuatan kotor tersebut. Islam juga mengharamkan perzinaan yang berbalutkan dengan sampul pernikahan, atau pelacuran menggunakan baju kehormatan.
Di antara pernikahan yang diharamkan oleh Islam, antara lain : (1) Nikah tahlil, yaitu seseorang menikah dengan seorang wanita yang telah dithalak tiga oleh suaminya, dengan tujuan agar suami pertama dapat rujuk dengannya, (2)Nikah syighar, yaitu seseorang menikahkan putrinya dengan seseorang, dengan syarat orang yang dinikahkan tersebut juga menikahkan putrinya, dan tidak ada mahar atas keduanya. Selain itu, termasuk juga pernikahan yang diharamkan dalam islam adalah nikah mut’ah, yaitu :
Pernikahan seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan. Bentuk pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu tertentu; tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari empat puluh lima hari; dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah kecuali istibra` (yaitu satu kali haidh bagi wanita monopouse, dua kali haidh bagi wanita biasa, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal), dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan
Nikah mut’ah merupakan warisan dari tradisi masyarakat pra Islam yang dimaksudkan untuk melindungi wanita di lingkungan sukunya. Pada masa Islam, nikah seperti ini mengalami pasang surut. Pada masa Rasulullah SAW, nikah mut’ah mengalami beberapa kali perubahan hukum, dua kali dibolehkan dan dua kali dilarang, dan akhirnya diharamkan untuk selamanya. Pada masa sahabat, larangan Rasulullah SAW pada dasarnya tetap menjadi pegangan jumhur sahabat. Akan tetapi, ada sebagian kecil di antara mereka yang masih membenarkan, bahkan melakukan praktek nikah mut’ah, seperti yang dilakukan oleh Jabir bin Abdullah. Pada masa kekhalifahannya, Umar bin al-Khattab (581-644) secara tegas melarang siapa saja yang melakukan nikah mut’ah dengan ancaman hukum rajam.9 Larangan Umar ini dapat menghentikan secara total praktek nikah mut’ah. Keadaan ini tetap terpelihara sampai generasi berikutnya.10 Dalam konteks ini al- Hafizh Ibnu Katsir berkata :
“Tidak ada keraguan lagi, nikah mut’ah hanya diperbolehkan pada permulaan Islam. Sebagian ulama berpendapat, bahwa ia dihalalkan kemudian dimansukhkan (dihapus), lalu dihalalkan kemudian dimansukhkan. Sebagian yang lain berpendapat, bahwa penghalalan dan pengharaman berlaku terjadi beberapa kali.”
Ketika para ulama di kalangan Sunni berupaya menjelaskan keharaman nikah mut’ah, juteru ulama di kalangan Syi’ah sejak awal membolehkan dan tetap mempertahankannya sampai sekarang, bahkan menjadi bagian dari aturan hukum perkawinan yang mereka anut. Menurut ulama kalangan Syi’ah, nikah mut’ah tetap dibolehkan atau dihalalkan sampai sekarang, sama halnya dengan nikah permanen (nikah daim). Hal ini didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut :
1. QS. al-Nisa’ (4) ayat 24 menurut qiraah Ibnu Mas’ud yang di dalamnya disisipkan kalimat ilaa ajal musamma. Mereka menolak pendapat yang mengatakan bahwa ayat tersebut hukumnya sudah dinasakhkan oelh dalil lain atau ijmak ulama.
2. Hadis yang membolehkan nikah mut’ah, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dari al-Rabi’ bin Saburah dari Jabir bin Abdullah.
3. Pendapat beberapa orang sahabat (seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Jabir Bin Abdullah, dan Abu Said al-khudri) dan Tabi’in (seperti Atha bin Abi Rabah dan Said bin Zubair).
Persoalan nikah mut’ah dan perbedaan pendapat ulama di kalangan Sunni dan Syi’ah tentang status hukumnya merupakan fenomena yang sangat menarik dan diperlukan suatu penyelidikan mendalam. Bahkan, masalah waktu dan sejarah pembolehan dan pelarangan mut’ah oleh Nabi saja, ulama masih berbeda pendapat sehingga sangat wajar bila kemudian terjadi perbedaan yang luar biasa panjang tentang nikah mut’ah, terutama bila dikaitkan dengan esensi dari pernikahan. Perbedaan ini semakin menjadi-jadi karena kasus ikhtilaf nikah mut’ah ini terjadi tidak dalam satu rumpun “aliran”, namun dalam dua blok yang dikenal telah bertikai sangat lama, yakni Sunni dan Syi’ah.
Dalam menyikapi perbedaan pendapat ulama seputar hukum nikah mut’ah antara kelompok Sunni dan Syi’ah tersebut, M. Quraish Shihab, sebagai salah seorang ulama tafsir Indonesia justeru mengeluarkan pernyataan berbeda dengan pendapat ulama Sunni pada umunya, yang menyatakan sebagai berikut :
Anda telah membaca di atas tentang pendapat yang berbeda menyangkut mut’ah, kehalalan atau keharamannya serta syarat-syaratnya. Masing- masing mengemukakan alasannya sehingga ulama sepakat menyatakan bahwa nikah mut’ah yang memenuhi syarat-syaratnya tidak identik dengan perzinaan. Kita juga dapat berkata bahwa, seandainya alasan ulama Syiah diakui oleh ulama Sunni, tentulah ulama Sunni tidak akan menyatakan haramnnya mut’ah, demikian juga sebaliknya, seandainya ulama Syiah puas dengan alasan-alasan kelompok ulama Sunni, tentulah mereka tidak menghalalkannya. Namun, kalau hendak menempuh jalan kehati-hatian, tidak melakukan mut’ah jauh lebih aman ketimbang melakukannya -kendati anda menilainya halal- karena tidak ada perintah, bahkan anjuran, untuk melakukannya. Kalau hendak menempatkan perempuan dalam kedudukan terhormat, tentu seseorang pun tidak akan rela melakukan mut’ah. Lalu, yang tidak kurang pentingnya adalah kalau hendak meraih kesucian jiwa, menghindari sedapat mungkin panggilan debu tanah -seperti makan, minum, dan hubungan seks merupakan jalan mendaki yang wajar ditempuh
Berbeda halnya dengan Buya Hamka yang berpendapat bahwa nikah mut’ah tidak lain merupakan pembelokan dari hukum Tuhan. Artinya, akal-akalan orang yang hanya ingin memperturutkan hawa nafsu saja. Pembolehan sementara oleh Nabi SAW., pada masa kondisi perang adalah berlaku sesaat sembari mengondisikan mental kaum muslim setelah mereka menjalani tradisi Jahiliah yang telah beruratberakar hidup dalam kebebasan seksual. Karenanya pembolehan itu tidak lebih merupakan proses tadrij (angsuran) sebelum menetapkan hukum yang sesungguhnya, yakni haram. Dengan demikian jika nikah mut’ah ini tetap dilakukan sama saja dengan praktik pelacuran untuk bersenang-senang satu malam lalu pagi-pagi dibayarkan sewanya.
Demikian pula Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa tentang haramnya nikah mut’ah atau kawin kontrak dengan sejumlah argumentasi. MUI melihat bahwa kawin kontrak banyak menimbulkan masalah dan keresahan bagi masyarakat secara umum. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Keputusan Fatwa MUI tentang Nikah Mut’ah Nomor Kep-B- 679/MUI/XI/1997, yang menyatakan bahwa nikah Mut’ah haram hukumnya, sebagai berikut :
1. Nikah mut`ah hukumnya adalah HARAM.
2. Pelaku nikah mut`ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Demikian juga halnya pendapat para ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah mut’ah dalam forum Bahtsul Masail Diniyah Munas NU pada bulan November 1997 di Nusa Tenggara Barat. Dalam fatwanya, ulama NU menetapakan bahwa nikah mut’ah atau kawin kontrak hukumnya haram dan tidak sah. ”Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah.”32 Nikah mut’ah berdasarkan jumhur fukaha termasuk salah satu dari empat macam nikah fasidah (rusak atau tak sah). Sebagai dasar hukumnya, ulama NU bersandar pada pendapat Imam al-Syafi’iy dan Syaikh Husain Muhammad Mahluf dalam Fatwa al-Syar’iyyah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nikah Mut’ah
Kata mut’ah (المتعة) secara etimologi terambil dari kata mata’a (متع). Kata ini menunjukkan pengambilan manfaat dari sesuatu. Jika engaku berkata, mata bihi wa tamatta’a wastamta’a ( واستمع وتتع به متع) maksudnya telah mengambil kemanfaatan darinya. Bentuk kata bendanya adalah (التعة) , dan kata (المتاع) bermakna al-sil’ah (السلعة) yakni objek dagangan dan (المنفعة) bermakna kemanfaatan.
Sedangkan menurut termenologi nikah mut’ah adalah menikahi wanita dalam jangka watu tertentu atau sampai tempo waktu tertentu. Misalnya wali mengatakan “aku menikahkan engkau dengan putriku selama sebulan atau setahun, sampai selesai musim ini” dan pembatasan waktu lainnya, baik temponya diketahui atau tidak menentu.
Nikah Mut’ah adalah akad yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan memakai lafadz tamattu’, istimta’ atau sejenisnya. Ada yang mengatakan nikah mut’ah disebut juga kawin kontrak (muaqqat) dengan jangka wktu tertentu tanpa wali maupun saksi.
Sayyid sabiq mengatakan bahwa nikah mut’ah disebut juga kawin sementara atau kawin terputus, karena laki-laki yang mengawini perempuannya itu menentukan waktu, sehari, seminggu, atau sebulan. Dinamakan mut’ah karena laki-lakinya bermaksud secara temporer.
Nikah mut’ah menurut abdul wahhab merupakan perkawinan yang dilarang (bathil). Larangan tersebut telah disepakati oleh jumhur ulama’ dengn menyatakan bahwa tidak ada yang mengakui perkawinan tersebut.
Nikah mut’ah memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi.
B. Syarat dan Rukun Mut’ah
Menurut ulama Syi’ah, syarat-syarat tersebut adalah baligh, berakal, dan tidak ada halangan syar’i untuk melangsungkanya seperti adanya pertalian nasab, saudara sesusuan atau masih menjadi istri orang lain. Adapaun rukun nikah mut’ah yang harus dipenuhi adalah sighat (ikrar nikah mut’ah), calon istri, mahar/ maskawin, dan batas waktu tertentu.
Disamping syarat dan rukun di atas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan;
1. calon istri hendaknya wanita muslim atau wanita kitabiyah (beragama nasrani atau yahudi). Dalam hal ini dianjurkan mengawini awnita baik- baik, sedangkan wanita tunasusila dihukumkan makruh.
2. batas waktu harus ditentukan pada saat akad berlangsung.
3. besar kecilnya mahar juga disebutkan pada saat akad, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
Dalam kehidupan suami istri terdapat beberapa aturan yang hars dipatuhi:
1. apabila saat akad hanya disebutkan besarnya upah, bukan mahar, maka akadnya batal. Apabila mahar disebutkan, tetapi penentuan batas waktu tidak di tentukan, maka hukumnya menjadi nikah biasa.
2. anak yang dihasilkan dari pernikahan ini menjadi tanggung jawab suami dan hanya mempunyai garis keturunan kepada pihak ayah.
3. dalam pergaulan suami istri, pihak istri tidak diperbolehkan menolak melakukan hubungan badan, namun dibolehkan menolak terjadinya kehamilan dengan melakukan langkah-langkah pencegahannya.
4. suami tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya
5. bagi suami dan istri tidak berlaku adanya talak, karena dengan berakhirnya masa yang telah ditentukan, maka berakhir pula ikatan perkawinan mereka tanpa ucapan talak.
6. di antara suami dan istri tidak ada hak waris mewarisi
anak memiliki hak mewarisi dari pihak ayah dan ibu, dan keduanya berhak mendapatkan warisan dari anak tersebut
7. berakhirnya masa iddah: a) apabila istri termasuk wanita haid maka iddahnya setelah melewati dua kali haid, b) jika tidak keluar haid maka iddahnya 45 hari, c) apabila istri ditinggal mati suaminya atau dalam keadaan hamil, maka iddahnya sah dengan nikah.
C. Pandangan Ulama tentang Nikah Mut’ah
Seluruh imam madzhab menetapkan nikah mut’ah sebagai haram.
Alasannya adalah:
1. Nikah mut’ah tidak sesuai dengan yang dimaksudkan oleh al-Qur’an, juga tidak sesuai dengan masalah yang berkaitan dengan thalak, iddah, dan kewarisan. Jadi, pernikahan seperti itu batal sebagaimna bentuk pernikahan lain yang dibatalkn Islam.
2. Banyak hadis yang dengan tegas menyebutkan haramnya nikah mut’ah, diantaranya:
a. Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan bahwa Rasulullah telah mengharamkan mut’ah dengan sabda beliau: “wahai manusia, sebelum ini aku mengizinkan melakukan nikah mut’ah. Kini ketauhilah Allah mengharamkannya hingga hri kiamat.”
b. Diriwayatkan dari Saburah Al-Juhani bahwa ia pernah bersama Rasulullah saw dalam peristiwa penaklukan kota Mekkah, dan beliau mengizinkan anggota pasukan Muslim untuk melakukan mut’ah. Namun ketika bersiap-siap untuk meninggalkan kota itu, beliau mengharamkannya.
c. Muslim meriwayatkan dari al-Rabi’ bin Saburah, bahwa ayahnya berperang bersama Rasulullah dalam fathu mekkah , ia menuturkan: kami bermukim selama 15 hari, lalu Rasulullah mengizinkan kepada kami untuk menikahi wanita sementara. Lalu aku keluar bersama seoarang dari kaumku. Aku mempunyai kelebihan atasnya dalam hal ketampanan, sedangkan dia memiliki rupa yang kurang tampan. Masing-masing dari kami mempunyai selendang. Selendangku jelek, sedangkan selendang sepupiku adalah selendang yang masih baru. Hingga ketika kami berada diwilayah mekkah yang terbawah atau yang tertinggi, seorang
gadis yang seperti unta perawan berpapasan dengan kami. Maka
kami bertanya: apakah salah seoarang diantara kami bisa menikahimu sementara waktu?. Ia bertanya: apa yang akan kalian berikan?. Maka masing-masing dari kami menyerahkan selendangnya. Lalu dia mulai memandang laki-laki ini. Ketika sahabatku melihat dia memandang dirinya, maka ia mengatakan: selendang orang ini buruk dan seledangku masih baru. Dia mengatakan: selendang ini tidak mengapa (diucapkannya) dua atau tiga kali. Kemudian aku menikahinya sementara waktu, dan tidak keluar hingga Rasulullah mengharamkannya.
d. Ada hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib yang artinya;”dari Ali, Rasulullah telah melarang nikah mut’ah dan makan keledai piaraan pada waktu khaibar.”
e. Muslim meriwayatkan dari Iyyas bin Salamah, dari Labiyah, ia mengatakan: “Rasulullah memberi keringanan pada tahun Authas30 untuk menikahi sementara selama tiga (hari), kemudian beliau melarangnya.”
Zufar berpendapat nikh mut’ah yang disebut dengan tegas dan jelas batas waktunya maka nikah sah, tetapi pembatasan waktunya yang batal. Hal ini apabila di dalam ijab qabulnya digunakan kata-kata tazwi> j (kawin), tetpi kalau digunakan kata-kata mut’ah (sementara), hukumnya haram dan batal. Sebagaimana pendapat jumhur Ulama.
Diriwayatkan dari beberapa orang sahabat dan tabiin bahwa nikah mut’ah itu halal yang dikenal sebagai riwayat dari Ibnu Abbas dalam kitab tahdzib al- suna. Dalam kitab tersebut ditegaskan bahwa Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah bila diperlukan dalam keadaan darurat dan bukan memperbolehkan secara mutlak. Akan tetapi, pendapat ini dia cabut lagi ketika mengetahui banyak orang melakukannya berlebih-lebihan. Jadi, nikah mut’ah tetap haram bagi orang yang tidak memiliki alasan yang sah.
Al-khattabi mengatakan tentang pernyataan Said bin Jubair yang pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang fatwanya mengenai nikah mut’ah, yang kemudian diikuti oleh para kafilah yang sedang berdagang dinegeri orang.
Para kafilah memanfaatkan pendapat Ibnu Abbas tentang fatwanya mengenai nikah mut’ah, tetapi Ibnu Abbas menolak mentah-mentah bahwa yng dimaksudkan dengan bolehnya nikah mut’ah adalah ibarat daging babi atau bingkai dan sejenisnya yang hanya dilakukan dalam keadaan darurat. Para kafilah itu berkata,”Ibnu Abbas telah memperbolehkan nikah mut’ah. Oleh karena itu bersenang-senanglah sampai kamu kembali ke rumah.” Mendengar hal itu Ibnu Abbas kaget dan bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak pernah mengatakan fatwa tentang kebolehan nikah mut’ah. Kemudian beliau membaca inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. “demi Allah, aku tidak berfatwa begitu , dan tidak pula bermaksud begitu. Kalau aku menghalalkan hal itu seperti Allah menghalalkan bangkai, darah, dan daging babi, yang barang-barang itu tidak halal kecuali bagi orang-orang yang terpaksa. Nikah mut’ah itu ibarat bangkai, darah dan daging babi.”
Berbeda dengan syiah bahwasanya nikah mut’ah itu mengatur dan mengharuskan memenuhi hasrat seksual untuk tidak keluar dari batasan-batasan syariat islam yang jelas, dengan control masyarakat dan aturan-aturan, dan di bawah perjanjian dan kesepakatan kedua belah pihak untuk menerima sejumlah hasyrat, bik yang wajib atau yang bersifat pribadi yang diingini.
Oleh karena itu, nikah mut’ah berbeda dengan perbuatan keji yang hanya menekankan pada pemenuhan kebutuhan seksual, tanpa ada keharusan komitmen terhadap kewajiban-kewajiban lahir darinya.
Dalam kitab al-Durrul manstur terdapat keterangan dari Ibnu Hatim, bahwa Ibnu Abbas berkata: “mut’ah sudah ada sejak awal Islam. Karena itu seorang laki-laki datang ke suatu kota dan tidak seorang pun bersamanya yang menggarap tanah pertaniannya dan menjaga berbagai barang miliknya. Sebab itu dia menikah dengan seoreang wanita yang dapat melaksanak pekerjaan- pekerjaannya untuk masa tertentu. Kemudian wanita itu pun menjaga barang- barang miliknya dan menggarap tanahnya.”
Oleh sebab itu bahwa hukum mut’ah masih berlaku, berdasarkan pokok syariat yang berdasarkan pada ayat suci yang diturunkan dan penegasan oleh sunnah Rasulullah sendiri. Di samping itu umat islam di zaman awal islam juga pernah melakukannya. Dan hikmahnya adalah untuk mencegah berkembangnya perzinaan dan mengizinkan bagi orang islam untuk memanfaatkan apa-apa yang dan baik dan dihalalkan bagi mereka dan untuk memenuhi hasrat seksual, secara khusus ketika dalam perjalanan dan jauh dari kelurga.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pengertian Nikah Mut’ah
- Secara Etimologi ,Kata mut’ah (المتعة) secara etimologi terambil dari kata mata’a (متع). Kata ini menunjukkan pengambilan manfaat dari sesuatu. Jika engaku berkata, mata bihi wa tamatta’a wastamta’a ( واستمع وتتع به متع) maksudnya telah mengambil kemanfaatan darinya. Bentuk kata bendanya adalah (التعة) , dan kata (المتاع) bermakna al-sil’ah (السلعة) yakni objek dagangan dan (المنفعة) bermakna kemanfaatan.
- Secara Terminologi, nikah mut’ah adalah menikahi wanita dalam jangka watu tertentu atau sampai tempo waktu tertentu. Misalnya wali mengatakan “aku menikahkan engkau dengan putriku selama sebulan atau setahun, sampai selesai musim ini” dan pembatasan waktu lainnya, baik temponya diketahui atau tidak menentu.
2. Syarat dan Rukun Mut’ah. Menurut ulama Syi’ah, syarat-syarat tersebut adalah baligh, berakal, dan tidak ada halangan syar’i untuk melangsungkanya seperti adanya pertalian nasab, saudara sesusuan atau masih menjadi istri orang lain. Adapaun rukun nikah mut’ah yang harus dipenuhi adalah sighat (ikrar nikah mut’ah), calon istri, mahar/ maskawin, dan batas waktu tertentu.
3. Zufar berpendapat nikh mut’ah yang disebut dengan tegas dan jelas batas waktunya maka nikah sah, tetapi pembatasan waktunya yang batal. Hal ini apabila di dalam ijab qabulnya digunakan kata-kata tazwi> j (kawin), tetpi kalau digunakan kata-kata mut’ah (sementara), hukumnya haram dan batal. Sebagaimana pendapat jumhur Ulama.
Disusun Oleh :Ahmad Gunawan Silama (203012001)
Potoutusan Group May 29, 2022 CB Blogger IndonesiaMAKALAH NIKAH MUT’AH
Posted by
Potoutusan Group on Sunday, May 29, 2022
![]() |
Gambar oleh StockSnap dari Pixabay |
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu maksud dan tujuan kemaslahatan atau maqashid al-syari’ah dari suatu pernikahan atau perkawinan2 bagi umat Islam adalah menjaga keturunan. Oleh karena itu Islam menganjurkan umatnya untuk menikah dan diharamkan membujang. Islam melarang mendekati perbuatan zina dan menutup sarana-sarana yang menjurus kepada perbuatan kotor tersebut. Islam juga mengharamkan perzinaan yang berbalutkan dengan sampul pernikahan, atau pelacuran menggunakan baju kehormatan.
Di antara pernikahan yang diharamkan oleh Islam, antara lain : (1) Nikah tahlil, yaitu seseorang menikah dengan seorang wanita yang telah dithalak tiga oleh suaminya, dengan tujuan agar suami pertama dapat rujuk dengannya, (2)Nikah syighar, yaitu seseorang menikahkan putrinya dengan seseorang, dengan syarat orang yang dinikahkan tersebut juga menikahkan putrinya, dan tidak ada mahar atas keduanya. Selain itu, termasuk juga pernikahan yang diharamkan dalam islam adalah nikah mut’ah, yaitu :
Pernikahan seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan. Bentuk pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu tertentu; tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari empat puluh lima hari; dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah kecuali istibra` (yaitu satu kali haidh bagi wanita monopouse, dua kali haidh bagi wanita biasa, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal), dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan
Nikah mut’ah merupakan warisan dari tradisi masyarakat pra Islam yang dimaksudkan untuk melindungi wanita di lingkungan sukunya. Pada masa Islam, nikah seperti ini mengalami pasang surut. Pada masa Rasulullah SAW, nikah mut’ah mengalami beberapa kali perubahan hukum, dua kali dibolehkan dan dua kali dilarang, dan akhirnya diharamkan untuk selamanya. Pada masa sahabat, larangan Rasulullah SAW pada dasarnya tetap menjadi pegangan jumhur sahabat. Akan tetapi, ada sebagian kecil di antara mereka yang masih membenarkan, bahkan melakukan praktek nikah mut’ah, seperti yang dilakukan oleh Jabir bin Abdullah. Pada masa kekhalifahannya, Umar bin al-Khattab (581-644) secara tegas melarang siapa saja yang melakukan nikah mut’ah dengan ancaman hukum rajam.9 Larangan Umar ini dapat menghentikan secara total praktek nikah mut’ah. Keadaan ini tetap terpelihara sampai generasi berikutnya.10 Dalam konteks ini al- Hafizh Ibnu Katsir berkata :
“Tidak ada keraguan lagi, nikah mut’ah hanya diperbolehkan pada permulaan Islam. Sebagian ulama berpendapat, bahwa ia dihalalkan kemudian dimansukhkan (dihapus), lalu dihalalkan kemudian dimansukhkan. Sebagian yang lain berpendapat, bahwa penghalalan dan pengharaman berlaku terjadi beberapa kali.”
Ketika para ulama di kalangan Sunni berupaya menjelaskan keharaman nikah mut’ah, juteru ulama di kalangan Syi’ah sejak awal membolehkan dan tetap mempertahankannya sampai sekarang, bahkan menjadi bagian dari aturan hukum perkawinan yang mereka anut. Menurut ulama kalangan Syi’ah, nikah mut’ah tetap dibolehkan atau dihalalkan sampai sekarang, sama halnya dengan nikah permanen (nikah daim). Hal ini didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut :
1. QS. al-Nisa’ (4) ayat 24 menurut qiraah Ibnu Mas’ud yang di dalamnya disisipkan kalimat ilaa ajal musamma. Mereka menolak pendapat yang mengatakan bahwa ayat tersebut hukumnya sudah dinasakhkan oelh dalil lain atau ijmak ulama.
2. Hadis yang membolehkan nikah mut’ah, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dari al-Rabi’ bin Saburah dari Jabir bin Abdullah.
3. Pendapat beberapa orang sahabat (seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Jabir Bin Abdullah, dan Abu Said al-khudri) dan Tabi’in (seperti Atha bin Abi Rabah dan Said bin Zubair).
Persoalan nikah mut’ah dan perbedaan pendapat ulama di kalangan Sunni dan Syi’ah tentang status hukumnya merupakan fenomena yang sangat menarik dan diperlukan suatu penyelidikan mendalam. Bahkan, masalah waktu dan sejarah pembolehan dan pelarangan mut’ah oleh Nabi saja, ulama masih berbeda pendapat sehingga sangat wajar bila kemudian terjadi perbedaan yang luar biasa panjang tentang nikah mut’ah, terutama bila dikaitkan dengan esensi dari pernikahan. Perbedaan ini semakin menjadi-jadi karena kasus ikhtilaf nikah mut’ah ini terjadi tidak dalam satu rumpun “aliran”, namun dalam dua blok yang dikenal telah bertikai sangat lama, yakni Sunni dan Syi’ah.
Dalam menyikapi perbedaan pendapat ulama seputar hukum nikah mut’ah antara kelompok Sunni dan Syi’ah tersebut, M. Quraish Shihab, sebagai salah seorang ulama tafsir Indonesia justeru mengeluarkan pernyataan berbeda dengan pendapat ulama Sunni pada umunya, yang menyatakan sebagai berikut :
Anda telah membaca di atas tentang pendapat yang berbeda menyangkut mut’ah, kehalalan atau keharamannya serta syarat-syaratnya. Masing- masing mengemukakan alasannya sehingga ulama sepakat menyatakan bahwa nikah mut’ah yang memenuhi syarat-syaratnya tidak identik dengan perzinaan. Kita juga dapat berkata bahwa, seandainya alasan ulama Syiah diakui oleh ulama Sunni, tentulah ulama Sunni tidak akan menyatakan haramnnya mut’ah, demikian juga sebaliknya, seandainya ulama Syiah puas dengan alasan-alasan kelompok ulama Sunni, tentulah mereka tidak menghalalkannya. Namun, kalau hendak menempuh jalan kehati-hatian, tidak melakukan mut’ah jauh lebih aman ketimbang melakukannya -kendati anda menilainya halal- karena tidak ada perintah, bahkan anjuran, untuk melakukannya. Kalau hendak menempatkan perempuan dalam kedudukan terhormat, tentu seseorang pun tidak akan rela melakukan mut’ah. Lalu, yang tidak kurang pentingnya adalah kalau hendak meraih kesucian jiwa, menghindari sedapat mungkin panggilan debu tanah -seperti makan, minum, dan hubungan seks merupakan jalan mendaki yang wajar ditempuh
Berbeda halnya dengan Buya Hamka yang berpendapat bahwa nikah mut’ah tidak lain merupakan pembelokan dari hukum Tuhan. Artinya, akal-akalan orang yang hanya ingin memperturutkan hawa nafsu saja. Pembolehan sementara oleh Nabi SAW., pada masa kondisi perang adalah berlaku sesaat sembari mengondisikan mental kaum muslim setelah mereka menjalani tradisi Jahiliah yang telah beruratberakar hidup dalam kebebasan seksual. Karenanya pembolehan itu tidak lebih merupakan proses tadrij (angsuran) sebelum menetapkan hukum yang sesungguhnya, yakni haram. Dengan demikian jika nikah mut’ah ini tetap dilakukan sama saja dengan praktik pelacuran untuk bersenang-senang satu malam lalu pagi-pagi dibayarkan sewanya.
Demikian pula Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa tentang haramnya nikah mut’ah atau kawin kontrak dengan sejumlah argumentasi. MUI melihat bahwa kawin kontrak banyak menimbulkan masalah dan keresahan bagi masyarakat secara umum. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Keputusan Fatwa MUI tentang Nikah Mut’ah Nomor Kep-B- 679/MUI/XI/1997, yang menyatakan bahwa nikah Mut’ah haram hukumnya, sebagai berikut :
1. Nikah mut`ah hukumnya adalah HARAM.
2. Pelaku nikah mut`ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Demikian juga halnya pendapat para ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah mut’ah dalam forum Bahtsul Masail Diniyah Munas NU pada bulan November 1997 di Nusa Tenggara Barat. Dalam fatwanya, ulama NU menetapakan bahwa nikah mut’ah atau kawin kontrak hukumnya haram dan tidak sah. ”Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah.”32 Nikah mut’ah berdasarkan jumhur fukaha termasuk salah satu dari empat macam nikah fasidah (rusak atau tak sah). Sebagai dasar hukumnya, ulama NU bersandar pada pendapat Imam al-Syafi’iy dan Syaikh Husain Muhammad Mahluf dalam Fatwa al-Syar’iyyah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nikah Mut’ah
Kata mut’ah (المتعة) secara etimologi terambil dari kata mata’a (متع). Kata ini menunjukkan pengambilan manfaat dari sesuatu. Jika engaku berkata, mata bihi wa tamatta’a wastamta’a ( واستمع وتتع به متع) maksudnya telah mengambil kemanfaatan darinya. Bentuk kata bendanya adalah (التعة) , dan kata (المتاع) bermakna al-sil’ah (السلعة) yakni objek dagangan dan (المنفعة) bermakna kemanfaatan.
Sedangkan menurut termenologi nikah mut’ah adalah menikahi wanita dalam jangka watu tertentu atau sampai tempo waktu tertentu. Misalnya wali mengatakan “aku menikahkan engkau dengan putriku selama sebulan atau setahun, sampai selesai musim ini” dan pembatasan waktu lainnya, baik temponya diketahui atau tidak menentu.
Nikah Mut’ah adalah akad yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan memakai lafadz tamattu’, istimta’ atau sejenisnya. Ada yang mengatakan nikah mut’ah disebut juga kawin kontrak (muaqqat) dengan jangka wktu tertentu tanpa wali maupun saksi.
Sayyid sabiq mengatakan bahwa nikah mut’ah disebut juga kawin sementara atau kawin terputus, karena laki-laki yang mengawini perempuannya itu menentukan waktu, sehari, seminggu, atau sebulan. Dinamakan mut’ah karena laki-lakinya bermaksud secara temporer.
Nikah mut’ah menurut abdul wahhab merupakan perkawinan yang dilarang (bathil). Larangan tersebut telah disepakati oleh jumhur ulama’ dengn menyatakan bahwa tidak ada yang mengakui perkawinan tersebut.
Nikah mut’ah memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi.
B. Syarat dan Rukun Mut’ah
Menurut ulama Syi’ah, syarat-syarat tersebut adalah baligh, berakal, dan tidak ada halangan syar’i untuk melangsungkanya seperti adanya pertalian nasab, saudara sesusuan atau masih menjadi istri orang lain. Adapaun rukun nikah mut’ah yang harus dipenuhi adalah sighat (ikrar nikah mut’ah), calon istri, mahar/ maskawin, dan batas waktu tertentu.
Disamping syarat dan rukun di atas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan;
1. calon istri hendaknya wanita muslim atau wanita kitabiyah (beragama nasrani atau yahudi). Dalam hal ini dianjurkan mengawini awnita baik- baik, sedangkan wanita tunasusila dihukumkan makruh.
2. batas waktu harus ditentukan pada saat akad berlangsung.
3. besar kecilnya mahar juga disebutkan pada saat akad, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
Dalam kehidupan suami istri terdapat beberapa aturan yang hars dipatuhi:
1. apabila saat akad hanya disebutkan besarnya upah, bukan mahar, maka akadnya batal. Apabila mahar disebutkan, tetapi penentuan batas waktu tidak di tentukan, maka hukumnya menjadi nikah biasa.
2. anak yang dihasilkan dari pernikahan ini menjadi tanggung jawab suami dan hanya mempunyai garis keturunan kepada pihak ayah.
3. dalam pergaulan suami istri, pihak istri tidak diperbolehkan menolak melakukan hubungan badan, namun dibolehkan menolak terjadinya kehamilan dengan melakukan langkah-langkah pencegahannya.
4. suami tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya
5. bagi suami dan istri tidak berlaku adanya talak, karena dengan berakhirnya masa yang telah ditentukan, maka berakhir pula ikatan perkawinan mereka tanpa ucapan talak.
6. di antara suami dan istri tidak ada hak waris mewarisi
anak memiliki hak mewarisi dari pihak ayah dan ibu, dan keduanya berhak mendapatkan warisan dari anak tersebut
7. berakhirnya masa iddah: a) apabila istri termasuk wanita haid maka iddahnya setelah melewati dua kali haid, b) jika tidak keluar haid maka iddahnya 45 hari, c) apabila istri ditinggal mati suaminya atau dalam keadaan hamil, maka iddahnya sah dengan nikah.
C. Pandangan Ulama tentang Nikah Mut’ah
Seluruh imam madzhab menetapkan nikah mut’ah sebagai haram.
Alasannya adalah:
1. Nikah mut’ah tidak sesuai dengan yang dimaksudkan oleh al-Qur’an, juga tidak sesuai dengan masalah yang berkaitan dengan thalak, iddah, dan kewarisan. Jadi, pernikahan seperti itu batal sebagaimna bentuk pernikahan lain yang dibatalkn Islam.
2. Banyak hadis yang dengan tegas menyebutkan haramnya nikah mut’ah, diantaranya:
a. Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan bahwa Rasulullah telah mengharamkan mut’ah dengan sabda beliau: “wahai manusia, sebelum ini aku mengizinkan melakukan nikah mut’ah. Kini ketauhilah Allah mengharamkannya hingga hri kiamat.”
b. Diriwayatkan dari Saburah Al-Juhani bahwa ia pernah bersama Rasulullah saw dalam peristiwa penaklukan kota Mekkah, dan beliau mengizinkan anggota pasukan Muslim untuk melakukan mut’ah. Namun ketika bersiap-siap untuk meninggalkan kota itu, beliau mengharamkannya.
c. Muslim meriwayatkan dari al-Rabi’ bin Saburah, bahwa ayahnya berperang bersama Rasulullah dalam fathu mekkah , ia menuturkan: kami bermukim selama 15 hari, lalu Rasulullah mengizinkan kepada kami untuk menikahi wanita sementara. Lalu aku keluar bersama seoarang dari kaumku. Aku mempunyai kelebihan atasnya dalam hal ketampanan, sedangkan dia memiliki rupa yang kurang tampan. Masing-masing dari kami mempunyai selendang. Selendangku jelek, sedangkan selendang sepupiku adalah selendang yang masih baru. Hingga ketika kami berada diwilayah mekkah yang terbawah atau yang tertinggi, seorang
gadis yang seperti unta perawan berpapasan dengan kami. Maka
kami bertanya: apakah salah seoarang diantara kami bisa menikahimu sementara waktu?. Ia bertanya: apa yang akan kalian berikan?. Maka masing-masing dari kami menyerahkan selendangnya. Lalu dia mulai memandang laki-laki ini. Ketika sahabatku melihat dia memandang dirinya, maka ia mengatakan: selendang orang ini buruk dan seledangku masih baru. Dia mengatakan: selendang ini tidak mengapa (diucapkannya) dua atau tiga kali. Kemudian aku menikahinya sementara waktu, dan tidak keluar hingga Rasulullah mengharamkannya.
d. Ada hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib yang artinya;”dari Ali, Rasulullah telah melarang nikah mut’ah dan makan keledai piaraan pada waktu khaibar.”
e. Muslim meriwayatkan dari Iyyas bin Salamah, dari Labiyah, ia mengatakan: “Rasulullah memberi keringanan pada tahun Authas30 untuk menikahi sementara selama tiga (hari), kemudian beliau melarangnya.”
Zufar berpendapat nikh mut’ah yang disebut dengan tegas dan jelas batas waktunya maka nikah sah, tetapi pembatasan waktunya yang batal. Hal ini apabila di dalam ijab qabulnya digunakan kata-kata tazwi> j (kawin), tetpi kalau digunakan kata-kata mut’ah (sementara), hukumnya haram dan batal. Sebagaimana pendapat jumhur Ulama.
Diriwayatkan dari beberapa orang sahabat dan tabiin bahwa nikah mut’ah itu halal yang dikenal sebagai riwayat dari Ibnu Abbas dalam kitab tahdzib al- suna. Dalam kitab tersebut ditegaskan bahwa Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah bila diperlukan dalam keadaan darurat dan bukan memperbolehkan secara mutlak. Akan tetapi, pendapat ini dia cabut lagi ketika mengetahui banyak orang melakukannya berlebih-lebihan. Jadi, nikah mut’ah tetap haram bagi orang yang tidak memiliki alasan yang sah.
Al-khattabi mengatakan tentang pernyataan Said bin Jubair yang pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang fatwanya mengenai nikah mut’ah, yang kemudian diikuti oleh para kafilah yang sedang berdagang dinegeri orang.
Para kafilah memanfaatkan pendapat Ibnu Abbas tentang fatwanya mengenai nikah mut’ah, tetapi Ibnu Abbas menolak mentah-mentah bahwa yng dimaksudkan dengan bolehnya nikah mut’ah adalah ibarat daging babi atau bingkai dan sejenisnya yang hanya dilakukan dalam keadaan darurat. Para kafilah itu berkata,”Ibnu Abbas telah memperbolehkan nikah mut’ah. Oleh karena itu bersenang-senanglah sampai kamu kembali ke rumah.” Mendengar hal itu Ibnu Abbas kaget dan bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak pernah mengatakan fatwa tentang kebolehan nikah mut’ah. Kemudian beliau membaca inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. “demi Allah, aku tidak berfatwa begitu , dan tidak pula bermaksud begitu. Kalau aku menghalalkan hal itu seperti Allah menghalalkan bangkai, darah, dan daging babi, yang barang-barang itu tidak halal kecuali bagi orang-orang yang terpaksa. Nikah mut’ah itu ibarat bangkai, darah dan daging babi.”
Berbeda dengan syiah bahwasanya nikah mut’ah itu mengatur dan mengharuskan memenuhi hasrat seksual untuk tidak keluar dari batasan-batasan syariat islam yang jelas, dengan control masyarakat dan aturan-aturan, dan di bawah perjanjian dan kesepakatan kedua belah pihak untuk menerima sejumlah hasyrat, bik yang wajib atau yang bersifat pribadi yang diingini.
Oleh karena itu, nikah mut’ah berbeda dengan perbuatan keji yang hanya menekankan pada pemenuhan kebutuhan seksual, tanpa ada keharusan komitmen terhadap kewajiban-kewajiban lahir darinya.
Dalam kitab al-Durrul manstur terdapat keterangan dari Ibnu Hatim, bahwa Ibnu Abbas berkata: “mut’ah sudah ada sejak awal Islam. Karena itu seorang laki-laki datang ke suatu kota dan tidak seorang pun bersamanya yang menggarap tanah pertaniannya dan menjaga berbagai barang miliknya. Sebab itu dia menikah dengan seoreang wanita yang dapat melaksanak pekerjaan- pekerjaannya untuk masa tertentu. Kemudian wanita itu pun menjaga barang- barang miliknya dan menggarap tanahnya.”
Oleh sebab itu bahwa hukum mut’ah masih berlaku, berdasarkan pokok syariat yang berdasarkan pada ayat suci yang diturunkan dan penegasan oleh sunnah Rasulullah sendiri. Di samping itu umat islam di zaman awal islam juga pernah melakukannya. Dan hikmahnya adalah untuk mencegah berkembangnya perzinaan dan mengizinkan bagi orang islam untuk memanfaatkan apa-apa yang dan baik dan dihalalkan bagi mereka dan untuk memenuhi hasrat seksual, secara khusus ketika dalam perjalanan dan jauh dari kelurga.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pengertian Nikah Mut’ah
- Secara Etimologi ,Kata mut’ah (المتعة) secara etimologi terambil dari kata mata’a (متع). Kata ini menunjukkan pengambilan manfaat dari sesuatu. Jika engaku berkata, mata bihi wa tamatta’a wastamta’a ( واستمع وتتع به متع) maksudnya telah mengambil kemanfaatan darinya. Bentuk kata bendanya adalah (التعة) , dan kata (المتاع) bermakna al-sil’ah (السلعة) yakni objek dagangan dan (المنفعة) bermakna kemanfaatan.
- Secara Terminologi, nikah mut’ah adalah menikahi wanita dalam jangka watu tertentu atau sampai tempo waktu tertentu. Misalnya wali mengatakan “aku menikahkan engkau dengan putriku selama sebulan atau setahun, sampai selesai musim ini” dan pembatasan waktu lainnya, baik temponya diketahui atau tidak menentu.
2. Syarat dan Rukun Mut’ah. Menurut ulama Syi’ah, syarat-syarat tersebut adalah baligh, berakal, dan tidak ada halangan syar’i untuk melangsungkanya seperti adanya pertalian nasab, saudara sesusuan atau masih menjadi istri orang lain. Adapaun rukun nikah mut’ah yang harus dipenuhi adalah sighat (ikrar nikah mut’ah), calon istri, mahar/ maskawin, dan batas waktu tertentu.
3. Zufar berpendapat nikh mut’ah yang disebut dengan tegas dan jelas batas waktunya maka nikah sah, tetapi pembatasan waktunya yang batal. Hal ini apabila di dalam ijab qabulnya digunakan kata-kata tazwi> j (kawin), tetpi kalau digunakan kata-kata mut’ah (sementara), hukumnya haram dan batal. Sebagaimana pendapat jumhur Ulama.
Disusun Oleh :Ahmad Gunawan Silama (203012001)
Related Posts
- MAKALAH - HUBUNGAN PSIKOLOGI DENGAN TEORI BELAJAR (BEHAVIOSRISME, KOGNITIF & HUMANISTIK) SERTA HUBUNGANNYA DENGAN TEKNOLOGI DAN PENTINGNYA PSIKOLOGI BAGI GURU
- MAKALAH - TEORI PSIKOANALISIS MENURUT GORDON ALLPORT DAN JACQUES LACAN
- MAKALAH - KEMAMPUAN MENJELASKAN BENTUK GEJALA JIWA MANUSIA
- Makalah Pasar Dan Pemasaran
- MAKALAH MOTIVASI DAN PERIODEIASI GERAKAN ORIENTALISME
- Makalah Hadist Puasa
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment