Wednesday, May 11, 2022
![]() |
Gambar oleh mohamed Hassan dari Pixabay |
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Puasa
merupakan amalan-amalan ibadah yang tidak hanya oleh umat sekarang tetapi juga dijalankan
pada masa umat-umat terdahulu.bagi orang yang beriman ibadah puasa merupakan
salah satu sarana penting untuk mencapai takwa, dan salah satu sebab untuk
mendapatkan ampunan dosa-dosa, pelipat gandaan pahala kebaikan, dan
pengangkatan derajat. Allah telah menjadikan ibadah puasa khusus untuk
diri-Nya diantara amal-amal ibadah lainnya. Puasa difungsikan sebagai benteng
yang kukuh yang dapat menjaga manusia dari bujuk rayu setan. Dengan puasa
syahwat yang bersemayam dalam diri manusia akan terkekang sehingga manusia
tidak lagi menjadi budak nafsu tetapi manusia akan menjadi majikannya.
Allah memerintahkan puasa bukan tanpa sebab. Karena segala sesuatu yang diciptakan tidak ada yang sia-sia dan segala sesuatu yang diperintahkan-Nya pasti demi kebaikan hambanya. Kalau kita mengamati lebih lanjut ibadah puasa mempunyai manfaat yang sangat besar karena puasa tidak hanya bermanfaat dari segi rohani tetapi juga dalam segi lahiri. Barang siapa yang melakukannya dengan ikhlas dan sesuai dengan aturan maka akan diberi ganjaran yang besar oleh allah.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian puasa?
2. Bagaimana menentukan bulan Ramadhan ?
C. Tujuan
Penulisan
Makalah
ini disusun untuk memberikan pedoman bagi kita umat islam dalam menjalankan
ibadah khususnya ibadah puasa.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Puasa
Puasa
adalah terjemahan dari Ash-Shiyam. Menurut istilah bahasa berarti menahan diri
dari sesuatu dalam pengertian tidak terbatas. Arti ini sesuai dengan firman
Allah dalam surat Maryam ayat 26:
إِنِّي نَذَرْتُ
لِلرَّحْمنِ صَوْمًا.
“sesungguhnya
aku bernazar shaum ( bernazar menahan diri dan berbiacara ).”
“Saumu” (puasa),
menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala
sesuatu”, seperti makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat
dan sebagainya. Menurut istilah agama Islam yaitu “menahan diri dari
sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai
terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.” Menahan diri dari
berbicara dahulu disyariatkan dalam agama Bani Israil. Menurut Syara’ (istilah
agama Islam) arti puasa adalah sebagaimana tersebut dalam kitab Subulus Salam.
Yaitu :
اَلْإِمْسَاكُ عَنِ اْلأَكْلِ وَالشُّرْبِ
وَالْجِمَاعِ وَغَيْرِهَا مِمَّا وَرَدَ بِهِ٬ فيِ النَّهَارِ عَلَي الْوَجْهِ
الْمَشْرُوْعِ٬ وَيَتْبَعُ ذلِكَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الَّلغْوِ وَالرَّفَثِ
وَغَيْرِهَا مِنَ الْكَلَامِ الْمُحَرَّمِ وَالْمَكْرُوْهِ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ٬
بِشَرَا ئِطَ مَخْصُوْصَةٍ۰
“Menahan diri dari makan, minum, jima’
(hubungan seksual) dan lain-lain yang diperintahkan sepanjang hari menurut cara
yang disyariatkan, dan disertai pula menahan diri dari perkataan sia-sia,
perkataan yang diharamkan pada waktu-waktu tertentu dan menurut syarat-syarat
yang ditetapkan.
B. Dasar Hukum Puasa
1. Puasa
Wajib
Puasa
wajib artinya puasa yang dikerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan
mendapat dosa.
Adapun
macam-macam puasa wajib adalah :
a. Puasa
Ramadhan
Puasa
ramadhan ialah puasa yang dilaksanakan pada bulan ramadhan. Hukum melaksanakan
puasa ramadhan adalah wajib bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat
wajibnya.
Firman Allah Swt.
يَا
أَيُّهَا الَّذِ يْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى
الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (البقرة:183)
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al Baqarah
[2] : 183).
b. Puasa
Kifarat
Puasa
kifarat yaitu puasa sebagai denda terhadap orang yang bersetubuh pada saat
berpuasa (pada siang hari ) bulan ramadhan. Adapun denda (kifarat) bagi yang
bersetubuh di siang hari bulan ramadhan yaitu :
puasa
dua bulan berturut-turut, atau
memerdekakan
seorang budak muslim, atau
memberi
makan orang miskin sebanyak 60 (enam puluh) orang.
c. Puasa
Nazar
Puasa
nazar ialah puasa yang dilakukan karena pernah berjanji untuk berpuasa jika
keinginannya tercapai. Misalnya seorang siswa bernazar: “jika saya mendapat
rangking pertama maka saya akan puasa dua hari”. Jika keinginannya tersebut
tercapai maka puasa yang telah dijanjikan (dinazarkannya) harus (wajib)
dilaksanakan. Hukum nazar sendiri adalah mubah tetapi pelaksanaan nazarnya jika
hal yang baik wajib dilaksanakan, tetapi jika nazarnya jelak tidak boleh
dilaksanakan, misalnya jika tercapai keinginannya tadi akan memukul temannya
maka memukul temannya tidak boleh dilaksanakan.
2. Puasa
Sunah
Puasa
sunah adalah puasa yang boleh dikerjakan dan boleh tidak, puasa sunah sering
disebut dengan puasa Tathawu’ artinya apabila dilakukan mendapat pahala dan
apabila tidak dilakukan tidak berdosa. Ada beberapa macam puasa sunah
yang waktu pelaksanaannya berbeda-beda, antara lain;
a. Puasa
Syawal, Yang dimaksud dengan puasa Syawal adalah puasa enam hari di bulan
Syawal setelah tanggal 1 di bulan Syawal, yang pelaksanaannya boleh secara
berturut-turut dan boleh selang-seling yang penting sejumlah enam hari.
Nabi
Muhammad saw. bersabda ;
عَنْ
اَبِي اَيُّوْبِ اْلأَ نْصَارِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ
أَتَّبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامُ الدَّ هْرِ (رواه مسلم)
Artinya
: “Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al Anshari r.a. bahwa Rasulullah SAW. pernah
bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadhan, lalu disusul dengan berpuasa 6
(enam) hari di bulan Syawal, maka ( pahalanya ) bagaikan puasa setahun
penuh.” ( H.R Muslim)
b.
Puasa hari Arafah, Puasa sunah hari arafah adalah puasa sunah yang
pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 9 Dzuhijjah. Puasa sunah hari arafah
dapat menghapus dosa selama 2 (dua) tahun, yakni setahun yang lalu dan
setahun yang akan datang.
Nabi
Muhammad saw. bersabda ;
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ: أَحْتَسِبُ
عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى
بَعْدَهُ . . . (رواه مسلم)
Artinya
: “ Puasa hari Arafah itu dihitung oleh Allah dapat menghapus ( dosa ) dua
tahun, satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.” (HR
Muslim ).
c. Puasa
Asyura, Puasa sunah pada bulan Asyura, ada tiga tingkatan, yaitu :
1. Berpuasa
tiga hari yaitu, tanggal 9, 10 dan 11 di bulan Syura atau Muharam.
2. Berpuasa
dua hari yaitu, tanggal 9 dan 10 di bulan Syura atau Muharam.
3. Berpuasa
satu hari yaitu, tanggal 10 Syura atau Muharam.
Bulan
Syura adalah bulan kemenangan nabi Musa as dan Bani Israil dari musuh, barang
siapa berpuasa As Syura dihapus ( dosanya ) satu tahun yang lalu.
Nabi
Muhammad saw. bersabda ;
صِيَامُ
يَوْمَ عَاشُوْرَاءِ: أَحَتسِبَ عَلَى الله أَنْ يُكَفِرَ السَّنَةِ الَّتِى
قَبْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya
: “ Puasa pada hari As Syura menghapus ( dosa ) selama satu tahun
yang lalu.” ( H.R. Muslim).
d. Puasa
bulan Sya’ban
Puasa
di bulan Sya’ban ini tidak ada ketentuan, apabila dalam mengerjakan puasa di
bulan Sya’ban lebih banyak daripada di bulan lain adalah lebih
baik.
Nabi
bersabda :
كاَنَ
يَصُوْمُ شَعْبَانَ كُلَّهُ, كَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانِ اِلاَّ قَلِيْلاً
(أخرجه البخارى)
Artinya
: “ Rasulullah pernah berpuasa penuh di bulan sya’ban, juga pernah
berpuasa di bulan sya’ban tidak penuh (dengan tidak berpuasa pada hari-hari
yang sedikit jumlahnya)” (H.R. Bukhari)
e. Puasa
hari Senin dan Kamis
Allah
Swt pada setiap Senin dan kamis mengampuni dosa-dosa setiap muslim, supaya
kita diampuni dosanya oleh Allah, maka berpuasalah.
Rasulullah
saw. bersabda
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تُعْرَضُ اْلأَ عْمَالِ كُلَّ
اثْنَيْنِ وَ خَمِيْسِ فَأَحَبُّ اَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَاَنَا صَائِم (رواه أحمد
والترمذى)
Artinya
: “ Rasulullah saw. bersabda : Ditempatkan amal-amal umatku pada hari
Senin dan Kamis, dan aku senang amalku ditempatkan, maka aku berpuasa.” (HR Ahmad dan Tirmidzi ).
Hadis
diriwayatkan dari Aisyah, Nabi SAW. bersabda:
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمِ يَتَحَرَّى صِيَامُ اْلاِ ثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ (رواه الترمذى)
Artinya
: “Dari Aisyah ra. Ia berkata: Bahwasanya Nabi SAW selalu memilih puasa
hari senin dan hari kamis.” (H.R. Tirmidzi)
f. Puasa
pada pertengahan bulan Qomariyah
Puasa
pertengahan bulan ini dilakukan setiap tanggal 13, 14 dan 15 Qamariyah.
Sabda
Rasulullah saw:
عَنْ
اَبِى ذَرٍّ مَنْ صَامَ ثَلاَ ثَةَ اَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ فَقَدْ صَامَ الدَّ
هْرَ كُلَّهُ (اخرجه احمد والترمذى)
Artinya
:“ Dari Abu Dzar, : Barang siapa puasa tiga hari setiap bulannya maka
sungguh ia telah puasa selama satu tahun penuh.” ( HR Ahmad dan
Tirmidzi )
Hadis
Abu Dzar yang lain menjelaskan:
اِذَا
صُمْتُ مِنَ الشَّهْرِ ثلاَ ثَةَ فَصُمَّ ثَلاَثَ عَشَرَةَ وَاَرْبَعَ عَشَرَةَ
وَخَمْسَ عَشَرَةَ (اخرجه احمد والترمذى وابن حبان)
Artinya
: “Ketika kamu ingin puasa setiap bulan tiga hari maka puasalah setiap
tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya. (H.R. Ahmad,Tirmidzi dan Ibnu
Hiban)
g. Puasa
Daud
Puasa
Daud yaitu puasa yang dilakukan dengan cara sehari berpuasa sehari berbuka (
tidak berpuasa )
Nabi
SAW bersabda :
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ: اِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ اِلَى
اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ, وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ اِلَى اللهِ صَلاَةُ دَاوُدُ
عَلَيْهِ السَّلاَمِ: كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ, وَيَقُوْمُ ثَلَثَهُ ,
وَيَنَامُ سُدُسَهُ, وَكَانَ يَصُوْمُ يَوْمًاوَيُفْطِرُ يَوْمًا (اخرجه البخارى)
Artinya
:“Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya puasa (sunah) yang paling disenangi
oleh Allah adalah puasa Nabi Dawud, dan salat (sunah) yang paling disenangi
oleh Allah adalah salat Nabi Dawud, Nabi Dawud tidur separuh malam, lalu salat
sepertiga malam, kemudian tidur lagi seperenam malam, dan beliau berpuasa
sehari lalu berbuka sehari (selang-seling)” (H.R. Bukhari)
C. Berpuasa Ramadhan karena melihat Hilal
Hilal ramadhan ditetapkan dengan cara–cara sebagai berikut:
a. Penglihatan
Mata (Rukyah)
Yaitu
cara menetapkan awal bulan qomariah dengan jalan melihat atau menyaksikan
dengan mata lahir munculnya bulan sabit (hilal) beberapa derajat di ufuk barat.
Hadits
ke-653
حَدِيْثُ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ ، فَقَالَ : لَاتَصُوْمُوْا حَتَّى
تَرَوُاالْهِلَالَ، وَلَاتُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنَّ غُمَّ عَلَيْكُمْ
فَاقْدُرُوْالَهُ
(أخرجه البخارى فى:٣٠ كتاب الصوم :١١ باب قول النبي صلى الله عليه
وسلم إذا رأيتم الهلال فصوموا)
Artinya
: Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah menyebutkan tentang bulan
Ramadhan. Lalu beliau bersabda, “Janganlah kalian berpuasa hingga kalian
melihat hilal dan janganlah pula kalian berbuka hingga kalian melihatnya. Jika
kalian terhalang oleh awan maka perkirakanlah jumlahnya (genapkanlah 30 hari).”
(HR. Bukhari, Kitab: “Puasa” (30), Bab: sabda Nabi Muhammad : “Apabila kalian
melihat hilal, maka berpuasalah”
Penjelasan
Sampai kalian melihat hilal. Yaitu pada 29
sya’ban
Janganlah kalian ber-idul fitri sampai
kalian melihatnya. Yaitu melihat hilal. Dalam hal ini tidak semua orang harus
melihat hilal, cukup dilakukan oleh sebagian orang saja yang memenuhi syarat
kesaksian, yaitu dua orang yang adil
Maka dari itu , jika hilal tersebut
tertutup. Yaitu terhalangi oleh awan, baik untuk menentukan waktu shaum atau
idul fitri
Hendaklah kalian menyempurnakan
hitungannya, yaitu sebanyak 30 hari terhitung dari awal bulan
b. Syiya’
(Ketenaran)
Yang
dimaksud dengan syiya adalah hilal dapat ditetapkan dengannya , bukanlah
berpuasanya sekelompok orang atau penduduk suatu tempat berdasarkan pada
keputusan seseorang yang baik bahwa besok masih ramadhan, atau tidak
berpuasanya mereka itu berdasarkan ketentuan itu bahwa besok sudah
syawal. Tetapi syiya adalah hendaknya hilal dilihat oleh umum, bukan satu
orang saja.
c. Menyempurnakan
Bilangan
Diantara cara menetapkan hilal, ialah menyempurnakan bilangan. Bulan Qamariyah manapun, apabila awal harinya telah diketahui maka dia akan habis dengan berlalunya 30 hari. Hari berikutnya berarti sudah masuk bulan berikutnya, sebab jumlah hari bulan Qamariyah tidak akan lebih dari 30 dan tidak kurang dari 29 hari. Jika awal Syaban telah diketahui maka hari ke-31 nya pasti sudah masuk satu ramadhan . Demikian pula jika telah kita ketahui awal ramadhan maka hari ke-31 nya bisa kita pastikan sebagai tanggal 1 syawal.
d. Bayyinah
Syar’iyyah(Bukti Syar’i)
Hilal bisa juga dipastikan dengan kesaksian dua orang lelaki yang adil (inilah yang disebut bayyinah syar’iyyah), dan juga kesaksian para perempuan yang terpisah dengan lelaki ataupun bergabung dengan mereka. Siapa saja yang yakin akan keadilan dua orang saksi tersebut maka ia harus mengamalkannya.
D. Boleh
memilih untuk berpuasa atau berbuka ketika sedang safar
Masalah
yang terkait dengan puasa bagi orang yang safar (dalam bepergian). Yaitu bahwa
rukhshah (keringanan) untuk membatalkan puasa diberikan kepada orang yang
safar. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَمَن
كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ
“Dan
barang siapa dari kalian yang sakit atau sedang safar maka mengganti di
hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)
Lafazh
“atau sedang safar” dalil yang menunjukkan bahwa sebab bolehnya membatalkan
puasa adalah adanya safar, bukan karena adanya beban berat dalam bersafar.
Karena sebagian ahli fiqih menggantungkan bolehnya membatalkan puasa itu karena
ada beban berat saat safar, sehingga mereka mengira bahwa safar yang tidak
terasa beban berat padanya tidak boleh mengambil rukhshah untuk membatalkan
puasa. Dan hal ini tidaklah benar, karena alasan ini tidaklah disebutkan, tidak
dalam Al-Qur’an tidak pula dalam hadits. Bahkan yang benar dengan terjadinya
safar itu saja sudah cukup menjadi alasan untuk bolehnya membatalkan puasa.
Setiap orang yang safar, jauh ataupun dekat, terasa berat ataupun tidak maka
telah diberi keringanan untuk membatalkan puasa. Ini dari segi pendalilan.
Adapun
dari segi alasan logis kebanyakannya orang yang safar itu urusannya tidak
menentu sehingga kondisinya tidak seperti kondisi orang yang tidak safar,
maka cocoklah penetapannya padanya. Bahwa orang yang puasa dalam safar
meskipun tidak berat terbebani akan tetapi bisa jadi ada unsur rasa berat,
sementara Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا
جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan
tidaklah Allah menjadikan atas kalian pada agama ini suatu rasa berat.”
Pada pemasalahan ini di kalangan ulama. Yang paling mendekati kebenaran adalah bahwa seseorang diberi pilihan.Yang utama bagi orang yang merasa tidak ada rasa berat dalam puasa ketika safar maka baginya puasa lebih utama. Hal ini berdasarkan riwayat yang shahih dalam Ash-Shahih yang mengisahkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa dalam safar bersama Abdullah bin Rawahah yang juga puasa. Maka hal ini menunjukkan bahwa praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah puasa ketika safar jika tidak beban berat atau rasa berat padanya. kecuali jika takut akan terbinasakan atau terkena lemah dan mengisyaratkan pada hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam Ash-Shahihain terkait kisah
Hamzah
bin ‘Amr Al-Aslamy, Hadits ke-
684
حَدِيْثُ
عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا, زوج النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ,
أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأَسْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَأَصُوْمُ فِي السَّفَرِ وَكَانَ كَثِيْرَ الصِّيَامِ،
فَقَالَ :إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ (أخرجه البخارى
في :٣٠ كتاب الصوم : ٣٣ باب الصوم في السفر والإفطار)
Artinya:
Aisyah radiallahuanha, Nabi saw, meriwayatkan bahwa Hamzah bin Amru Al-Aslami
bertanya kepada Nabi saw, “Bolehkah saya berpuasa saat bepergian?” Ia adalah
orang yang sering berpuasa maka beliau menjawab, “Jika kamu mau berpuasalah dan
jika kamu mau berbukalah.” (HR. Bukhari, Kitab: “Puasa”(30), Bab: Puasa
dan berbuka dalam safar (33))
Timbul
pertanyaan berdasarkan hadits yang menunjukkan boleh memilih ini,
bagaimana bisa dikatakan bahwa yang utama adalah puasa? Jawabannya ada dua
sisi:
Sisi
pertama: Hadits di atas tidaklah menafikan keutamaan untuk berpuasa, karena
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya ingin menjelaskan peniadaan rasa
berat, dan ini terwujud dengan adanya pilihan. Karena pertanyaannya
berkisar pada puasa, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam riwayat Muslim:
أَجِدُ
بِى قُوَّةً عَلَى الصِّيَامِ فِى السَّفَرِ فَهَلْ عَلَىَّ جُنَاحٌ
“Aku temukan diriku kuat untuk berpuasa dalam safar, apakah berdosa atasku?”
Jadi
dia bertanya tentang apakah dosa kalau puasa makanya jadilah jawabannya bahwa
tiada dosa, siapa yang ingin puasa puasalah dan siapa yang ingin tidak puasa
maka berbukalah. Dan dalam riawayat Muslim:
هِىَ
رُخْصَةٌ مِنَ اللَّهِ فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ
فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ
“Hal
itu adalah rukhshah (keringanan) dari Allah, siapa yang ingin memanfaatkannya
maka hal itu baik, dan siapa yang suka memilih puasa maka tidak ada dosa
baginya.”
Maka
hadits tidaklah menfaikan keutamaan untuk berpuasa, karena pertanyaannya
berkisar pada dosa dan tidaknya, maka jadilah jawabannya dengan diberi pilihan.
Sisi
kedua: Perbincangan dalam hadits tersebut terkait dengan puasa sunnah
sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim bahwa orang tersebut suka untuk
puasa sunnah sampaipun dalam safar. Maka bertanyalah dia kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliaupun menjawab “Jika engkau mau
puasalah dan jika engkau mau berbukalah”.
Dan
perkataan kita bahwa yang utama adalah puasa, hal ini tidak menjadikan kita
untuk mengingkari orang yang tidak puasa. Orang yang tidak puasa ketika safar
maka kita tidak mengingkarinya, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam hadits Abu
Sa’id radhiyallahu ‘anhu “bahwa mereka dalam keadaan safar, maka yang
puasa tidak mengingkari yang tidak puasa, dan yang tidak puasa tidak
mengingkari yang puasa”. Perkaranya itu longgar siapa yang safar kalau mau
puasa dipersilahkan dan kalau mau tidak puasa dipersilahkan.
Dan kalau memilih berpuasa karena memang mampu melakukannya maka itu lebih utama. Karena itulah yang dipraktekkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga itu lebih cepat untuk lepas tanggung jawab menunaikan perintah, dan lebih semangat karena hari dan kondisi semua orang sedang puasa.
E. Puasa
yang di anjurkan oleh Rasulullah
Hadits
ke-714
حَدِيْثُ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو، قَالَ: أُخْبِرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنِّيْ أَقُوْلُ، وَاللهَ لَآَصُوْمَنَّ النَّهَارَ وَلَآَقُوْمَنَّ
اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ،بِأَبِيْ أَنْتَ وَأُمِّيْ
قَالَ: فَإِنَّكَ لَاتَسْتَطِيْعِ ذَلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ،
وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاَثَةِ أَيَّامَ ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ
أَمْثَا لِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَاِم الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّيْ أَطِيْقُ
أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمَا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي
أَطِيْقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ:فَصُمْ يَوْمَا وَأَفْطِرْ يَوْمَا، فَذَلِكَ
صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ،وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامُ فَقُلْتُ:
إَنِّيْ أَطِيْقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: لَااَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ (أخرجه البخارى في: ٣٠ كتاب الصوم:٥٦ باب
صوم الدهر)
Artinya:
Abdullah bin Amru berkata, “Diberitahukan kepada Rasulullah saw bahwa aku
berkata, ‘Demi Allah, sungguh aku akan berpuasa sepanjang hari dan sungguh aku
akan shalat malam sepanjang hidupku.’ Aku katakan kepada beliau, ‘Saya telah
telanjur mengatakannya, demi ayah dan ibuku yang menjadi tebusannya.’Beliau
lantas bersabda, ‘sunguh, kamu pasti tidak akan sanggup melakukan hal itu.
Maka, berpuasalah dan berbukalah, shalat malam dan tidurlah, dan berpuasalah
selama tiga hari dalam setiap bulannya. Sebab, setiap kebaikan akan dibalas
dengan sepuluh kebaikan yang semisal, dan itu seperti puasa sepanjang tahun
(puasa dahr).’Aku berkata, ‘Sungguh, saya mampu melakukan lebih dari itu.
‘beliau bersabda, ‘kalau begitu berpuasalah sehari dan berbukalah selama dua
hari. ‘Aku berkata lagi, ‘Sungguh, saya mampu melakukan yang lebih dari itu,
‘Beliau bersabda kembali, ‘Kalau begitu, berpuasalah sehari dan berbukalah
sehari. Itu adalah puasanya Nabi Dawud AS dan merupakan puasa yang paling
utama. ‘Aku berkata lagi, ‘Sungguh, saya mampu melakukan yang lebih dari itu.
‘Maka beliau pun bersabda, “Tidak ada puasa yang lebih utama dari itu.’ “ (HR.
Bukhari, Kitab: “Puasa” (30), Bab: Puasa Dahr (56))
Penjelasan
Puasa
Daud adalah puasa yang dilakukan secara selang seling, Yakni sehari berpuasa
dan sehari lagi berbuka. Apabila hari ini berpuasa maka esok tidak
berpuasa dan lusa berpuasa dan begitu seterusnya.
Cara
Mengerjakan Puasa Daud yang Benar dan Sah dilaksanakan dengan cara
selang-seling, sehari puasa sehari tidak dan dapat dilaksanakan sepanjang
tahun, selama tidak dilaksanakan pada hari-hari yang dilarang untuk
berpuasa. Hari-hari yang dilarang untuk berpuasa diantaranya adalah 2 hari
raya (Idul Firi dan Idul Adha) dan hari Tasrik. Sedang untuk hari jum’at, tidak
terdapat halangan, selama puasa pada dari ini termasuk bagian dalam puasa Daud,
jadi bukan puasa khusus pada hari Jum’at saja. Sedangkan jika puasa hanya pada
hari Jum’at saja, maka hal ini tidak diperbolehkan. Puasa Daud sebaiknya
dilaksanakan apabila kita sudah terbiasa berpuasa hari Senin-Kamis, sehingga
tidak ada kesulitan bagi kita untuk melaksanakannya.
Lafadz niat puasa Nabi Daud yang umumnya dibaca adalah sebagai berikut :
نويت
صوم داود سنة لله تعالى
"Saya
niat puasa Daud, sunnah karena Allah ta’ala"
Kalaupun
niat puasa hanya dengan bahasa Indonesia atau bahasa Anda sendiri, tidak pakai
bahasa Arab, tidak masalah dan tetap niat puasanya sah, karena niat yang
terpenting ada di dalam hati.
Puasa
sunnah yang paling utama sebagaimana diungkapkan dalam hadist Rasulullah SAW
adalah puasa Daud. Mengingat puasa ini memiliki banyak keajaiban dan
keistimewaan.
Adapun
keajaiban-keajaiban yang secara umum dialami oleh orang-orang yang menjalankan
puasa Daud diantaranya sebagai berikut:
1. Terpelihara
dari maksiat
Orang
yang senantiasa menjalankan puasa Daud, dengan niat ikhlas karena Allah niscaya
akan terpelihara dari berbuat maksiat. Apabila ia akan melakukan suatu
pekerjaan yang ada unsure maksiat niscaya akan selalu ada kekuatan ghaib
(semacam bisikan) yang secara tiba-tiba menyeruak dalam hatinya. Jasmani dan
Ruhaninya seperti ada yang menjaga, pagar yang membuat langkah dan sepak
terjangnya selalu dalam bingkai aturan dan ridha Allah. Apabila ia berniat
hendak melakukan kejahatan yakni menganiaya orang lain maka Allah akan
memberinya rasa iba atau kasihan sehingga ia mengurungkan niat buruknya
tersebut.
2. Tumbuhnya
akhlakul karimah (akhlak yang baik)
Salah
satu rahasia Puasa Daud yaitu dikaruniai budi pekerti yang luhur. Manakala
bertutur kata senantiasa santun, sabar, rendah hati, suka mengalah, tidak
egois, senang berteman sehingga orang lain melihatnya menarik dan penuh kesan.
3. Menerima
pemberian Allah dengan lapang hati
Orang
yang mengerjakan puasa Daud niscaya Allah mengaruniakan kepada orang tersebut
rasa menerima terhadap apa saja pemberian Allah baik buruk maupun baik.
4. Berfikir
positif, kreatif dan inovatif
Orang
yang mengerjakan puasa Daud niscaya akan dikaruniai pikiran yang senantiasa
positif.
5. Menumbuhkan
sifat Hilm (emosi dapat ditahan dengan baik)
Rasa
Hilm atau mampu menahan emosi akan dikaruniakan oleh Allah kepada orang yang
istiqomah menjalankan puasa Daud. Sebab pada dasarnya orang yang hendak
melakukan puasa Daud harus siap untuk bersifat sabar. Adapun cara mencegah marah
itu yaitu dengan berwudhu’, Merubah posisi, dan mencari kesibukan.
6. Menentramkan
jiwa
Orang
yang menjalankan puasa Daud jiwanya akan merasa tentram, sebab ia merasa dekat
dengan Allah dan Allah adalah Dzat dapat menolong setiap hamba-Nya yang membutuhkan
pertolongan. Ketentraman jiwanya bisa dirasakan dimana saja dan kapan saja.
Karena sesungguhnya ketentraman jiwa yang diperoleh oleh orang yang menjalankan
puasa Daud tidak terikat oleh ruang dan waktu.
7. Bertambah
wibawa
Orang
yang biasa menjalankan ibadah puasa Daud niscaya dirinya akan bertambah wibawa
di hadapan orang lain. Jika ia seorang guru ia akan disegani oleh
murid-muridnya. Jika ia seorang bupati niscaya dihormati oleh bawahannya dan
apabila dia seorang bawahan niscaya dia akan dihormati oleh atasannya.
8. Mendatangkan
rejeki yang tidak disangka-sangka
Puasa
Daud bisa menjadi salah satu pintu datangnya rejeki. Tentu saja hal ini adalah
rejeki yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
9. Menjadi
hamba yang bersyukur
Bersyukur
merupakan salah satu ibadah mulia kepada Allah yang mudah dilaksanakan, tidak
memerlukan tenaga dan pikiran. Bersyukur atas nikmat Allah berarti
berterimakasih kepada Allah karena kemurahan-Nya. Dengan bersyukur berarti kita
mengingat Allah yang Maha Kaya, Maha Pengasih, maha Penyayang, dan Maha
Penyantun. Mensyukuri nikmat yang diberikan oleh Allah kepada kita dapat
dilakukan dengan tiga cara yaitu bersyukur dengan hati nurani, bersyukur
‘billisan’ (dengan ucapan), bersyukur dengan perbuatan yang biasanya dialkukan
oleh anggota tubuh.
10. Suasana
Rumah Tangganya senantiasa Harmonis
Rumah
tangga yang harmonis merupakan dambaan setiap orang. Sebab itu rumah tangga
yang harmonis itu tercipta suasana yang nyaman, tenang, damai dan menyenangkan
hati. Puasa Daud dapat dapat mendukung terciptanya keluarga yang harmonis
(sakinah, mawaddah, warahmah).
Selian
yang diungkapkan diatas Puasa Daud juga masih memiliki keajaiban-keajaiban lain
misalnya seperti mengalah demi orang lain, menumbuhkan sifat percaya diri,
menumbuhkan gairah menuntut ilmu, menuntut diri berbakti kepada kedua orang
tua, terhindar dari celaan dan hinaan orang lain, senantiasa dihargai orang
lain, menumbuhkan sifat tawadhdu’ (rendah hati), beribadah lebih khusyu’,
senantiasa ikhlas dalam beramal, kehidupannya senantiasa rukun, damai dan
tenteram bersama keluarga dan tetangga, rejekinya dicukupkan, peka dengan
perkembangan zaman, menumbuhkan rasa penuh dosa, menumbuhkan rasa malu kepada
Allah, semangat dalam memberdayakan orang lain, dapat diterima semua kalangan
atau kejadian-kejadian luar biasa yang bisa dirasakan oleh orang yang
menjalankan ibadah puasa Daud.
PENUTUP
A. Simpulan
Dari
pembahasan di atas kita ketahui bahwa untuk mengetahui datangnya bulan puasa
kita harus mengetahui dengan melihat hilal dan untuk mengetahui bahwa puasa
sunah yang lebih bagus itu kita mengetahui dari pada pembincangan Rasullulah
dengan seorang sahabat masalah puasa sunnah yang saya jelaskan di makalah ini
B. Kritik
dan saran
Saya
merasa banyak sekali kesalahan dalam pembuatan makalah ini oleh sebab itu
kritik dan saran sangat saya perlukan kepeda kawan – kawan dan Dosen pembimbing
agar kiranya memeberikan saran dan kritiknya untuk membangun kami lebih
sempurna lagi dalam pembuatan makalah yang akan datang .
DAFTAR PUSTAKA
Bahreisj, Hussein., 1980. Pedoman
Fiqih Islam. Surabaya: Al-Ikhlas.
Latif, M. Djamil., 2001. Puasa dan
Ibadah Bulan Ramadhan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rifa’i, Moh., 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang:
PT Karya Toha Putra.
Rasjid, Sulaiman., 2012 Fiqih
Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Sabiq, Sayyid., 1993. Fikih Sunnah
3. Bandung: Al-Ma’arif.
http://rudiiskandarraja.blogspot.com/2018/07/makalah-puasa.html
Potoutusan Group May 11, 2022 CB Blogger Indonesia
Makalah Hadist Puasa
![]() |
Gambar oleh mohamed Hassan dari Pixabay |
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Puasa
merupakan amalan-amalan ibadah yang tidak hanya oleh umat sekarang tetapi juga dijalankan
pada masa umat-umat terdahulu.bagi orang yang beriman ibadah puasa merupakan
salah satu sarana penting untuk mencapai takwa, dan salah satu sebab untuk
mendapatkan ampunan dosa-dosa, pelipat gandaan pahala kebaikan, dan
pengangkatan derajat. Allah telah menjadikan ibadah puasa khusus untuk
diri-Nya diantara amal-amal ibadah lainnya. Puasa difungsikan sebagai benteng
yang kukuh yang dapat menjaga manusia dari bujuk rayu setan. Dengan puasa
syahwat yang bersemayam dalam diri manusia akan terkekang sehingga manusia
tidak lagi menjadi budak nafsu tetapi manusia akan menjadi majikannya.
Allah memerintahkan puasa bukan tanpa sebab. Karena segala sesuatu yang diciptakan tidak ada yang sia-sia dan segala sesuatu yang diperintahkan-Nya pasti demi kebaikan hambanya. Kalau kita mengamati lebih lanjut ibadah puasa mempunyai manfaat yang sangat besar karena puasa tidak hanya bermanfaat dari segi rohani tetapi juga dalam segi lahiri. Barang siapa yang melakukannya dengan ikhlas dan sesuai dengan aturan maka akan diberi ganjaran yang besar oleh allah.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian puasa?
2. Bagaimana menentukan bulan Ramadhan ?
C. Tujuan
Penulisan
Makalah
ini disusun untuk memberikan pedoman bagi kita umat islam dalam menjalankan
ibadah khususnya ibadah puasa.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Puasa
Puasa
adalah terjemahan dari Ash-Shiyam. Menurut istilah bahasa berarti menahan diri
dari sesuatu dalam pengertian tidak terbatas. Arti ini sesuai dengan firman
Allah dalam surat Maryam ayat 26:
إِنِّي نَذَرْتُ
لِلرَّحْمنِ صَوْمًا.
“sesungguhnya
aku bernazar shaum ( bernazar menahan diri dan berbiacara ).”
“Saumu” (puasa),
menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala
sesuatu”, seperti makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat
dan sebagainya. Menurut istilah agama Islam yaitu “menahan diri dari
sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai
terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.” Menahan diri dari
berbicara dahulu disyariatkan dalam agama Bani Israil. Menurut Syara’ (istilah
agama Islam) arti puasa adalah sebagaimana tersebut dalam kitab Subulus Salam.
Yaitu :
اَلْإِمْسَاكُ عَنِ اْلأَكْلِ وَالشُّرْبِ
وَالْجِمَاعِ وَغَيْرِهَا مِمَّا وَرَدَ بِهِ٬ فيِ النَّهَارِ عَلَي الْوَجْهِ
الْمَشْرُوْعِ٬ وَيَتْبَعُ ذلِكَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الَّلغْوِ وَالرَّفَثِ
وَغَيْرِهَا مِنَ الْكَلَامِ الْمُحَرَّمِ وَالْمَكْرُوْهِ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ٬
بِشَرَا ئِطَ مَخْصُوْصَةٍ۰
“Menahan diri dari makan, minum, jima’
(hubungan seksual) dan lain-lain yang diperintahkan sepanjang hari menurut cara
yang disyariatkan, dan disertai pula menahan diri dari perkataan sia-sia,
perkataan yang diharamkan pada waktu-waktu tertentu dan menurut syarat-syarat
yang ditetapkan.
B. Dasar Hukum Puasa
1. Puasa
Wajib
Puasa
wajib artinya puasa yang dikerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan
mendapat dosa.
Adapun
macam-macam puasa wajib adalah :
a. Puasa
Ramadhan
Puasa
ramadhan ialah puasa yang dilaksanakan pada bulan ramadhan. Hukum melaksanakan
puasa ramadhan adalah wajib bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat
wajibnya.
Firman Allah Swt.
يَا
أَيُّهَا الَّذِ يْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى
الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (البقرة:183)
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al Baqarah
[2] : 183).
b. Puasa
Kifarat
Puasa
kifarat yaitu puasa sebagai denda terhadap orang yang bersetubuh pada saat
berpuasa (pada siang hari ) bulan ramadhan. Adapun denda (kifarat) bagi yang
bersetubuh di siang hari bulan ramadhan yaitu :
puasa
dua bulan berturut-turut, atau
memerdekakan
seorang budak muslim, atau
memberi
makan orang miskin sebanyak 60 (enam puluh) orang.
c. Puasa
Nazar
Puasa
nazar ialah puasa yang dilakukan karena pernah berjanji untuk berpuasa jika
keinginannya tercapai. Misalnya seorang siswa bernazar: “jika saya mendapat
rangking pertama maka saya akan puasa dua hari”. Jika keinginannya tersebut
tercapai maka puasa yang telah dijanjikan (dinazarkannya) harus (wajib)
dilaksanakan. Hukum nazar sendiri adalah mubah tetapi pelaksanaan nazarnya jika
hal yang baik wajib dilaksanakan, tetapi jika nazarnya jelak tidak boleh
dilaksanakan, misalnya jika tercapai keinginannya tadi akan memukul temannya
maka memukul temannya tidak boleh dilaksanakan.
2. Puasa
Sunah
Puasa
sunah adalah puasa yang boleh dikerjakan dan boleh tidak, puasa sunah sering
disebut dengan puasa Tathawu’ artinya apabila dilakukan mendapat pahala dan
apabila tidak dilakukan tidak berdosa. Ada beberapa macam puasa sunah
yang waktu pelaksanaannya berbeda-beda, antara lain;
a. Puasa
Syawal, Yang dimaksud dengan puasa Syawal adalah puasa enam hari di bulan
Syawal setelah tanggal 1 di bulan Syawal, yang pelaksanaannya boleh secara
berturut-turut dan boleh selang-seling yang penting sejumlah enam hari.
Nabi
Muhammad saw. bersabda ;
عَنْ
اَبِي اَيُّوْبِ اْلأَ نْصَارِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ
أَتَّبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامُ الدَّ هْرِ (رواه مسلم)
Artinya
: “Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al Anshari r.a. bahwa Rasulullah SAW. pernah
bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadhan, lalu disusul dengan berpuasa 6
(enam) hari di bulan Syawal, maka ( pahalanya ) bagaikan puasa setahun
penuh.” ( H.R Muslim)
b.
Puasa hari Arafah, Puasa sunah hari arafah adalah puasa sunah yang
pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 9 Dzuhijjah. Puasa sunah hari arafah
dapat menghapus dosa selama 2 (dua) tahun, yakni setahun yang lalu dan
setahun yang akan datang.
Nabi
Muhammad saw. bersabda ;
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ: أَحْتَسِبُ
عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى
بَعْدَهُ . . . (رواه مسلم)
Artinya
: “ Puasa hari Arafah itu dihitung oleh Allah dapat menghapus ( dosa ) dua
tahun, satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.” (HR
Muslim ).
c. Puasa
Asyura, Puasa sunah pada bulan Asyura, ada tiga tingkatan, yaitu :
1. Berpuasa
tiga hari yaitu, tanggal 9, 10 dan 11 di bulan Syura atau Muharam.
2. Berpuasa
dua hari yaitu, tanggal 9 dan 10 di bulan Syura atau Muharam.
3. Berpuasa
satu hari yaitu, tanggal 10 Syura atau Muharam.
Bulan
Syura adalah bulan kemenangan nabi Musa as dan Bani Israil dari musuh, barang
siapa berpuasa As Syura dihapus ( dosanya ) satu tahun yang lalu.
Nabi
Muhammad saw. bersabda ;
صِيَامُ
يَوْمَ عَاشُوْرَاءِ: أَحَتسِبَ عَلَى الله أَنْ يُكَفِرَ السَّنَةِ الَّتِى
قَبْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya
: “ Puasa pada hari As Syura menghapus ( dosa ) selama satu tahun
yang lalu.” ( H.R. Muslim).
d. Puasa
bulan Sya’ban
Puasa
di bulan Sya’ban ini tidak ada ketentuan, apabila dalam mengerjakan puasa di
bulan Sya’ban lebih banyak daripada di bulan lain adalah lebih
baik.
Nabi
bersabda :
كاَنَ
يَصُوْمُ شَعْبَانَ كُلَّهُ, كَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانِ اِلاَّ قَلِيْلاً
(أخرجه البخارى)
Artinya
: “ Rasulullah pernah berpuasa penuh di bulan sya’ban, juga pernah
berpuasa di bulan sya’ban tidak penuh (dengan tidak berpuasa pada hari-hari
yang sedikit jumlahnya)” (H.R. Bukhari)
e. Puasa
hari Senin dan Kamis
Allah
Swt pada setiap Senin dan kamis mengampuni dosa-dosa setiap muslim, supaya
kita diampuni dosanya oleh Allah, maka berpuasalah.
Rasulullah
saw. bersabda
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تُعْرَضُ اْلأَ عْمَالِ كُلَّ
اثْنَيْنِ وَ خَمِيْسِ فَأَحَبُّ اَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَاَنَا صَائِم (رواه أحمد
والترمذى)
Artinya
: “ Rasulullah saw. bersabda : Ditempatkan amal-amal umatku pada hari
Senin dan Kamis, dan aku senang amalku ditempatkan, maka aku berpuasa.” (HR Ahmad dan Tirmidzi ).
Hadis
diriwayatkan dari Aisyah, Nabi SAW. bersabda:
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمِ يَتَحَرَّى صِيَامُ اْلاِ ثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ (رواه الترمذى)
Artinya
: “Dari Aisyah ra. Ia berkata: Bahwasanya Nabi SAW selalu memilih puasa
hari senin dan hari kamis.” (H.R. Tirmidzi)
f. Puasa
pada pertengahan bulan Qomariyah
Puasa
pertengahan bulan ini dilakukan setiap tanggal 13, 14 dan 15 Qamariyah.
Sabda
Rasulullah saw:
عَنْ
اَبِى ذَرٍّ مَنْ صَامَ ثَلاَ ثَةَ اَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ فَقَدْ صَامَ الدَّ
هْرَ كُلَّهُ (اخرجه احمد والترمذى)
Artinya
:“ Dari Abu Dzar, : Barang siapa puasa tiga hari setiap bulannya maka
sungguh ia telah puasa selama satu tahun penuh.” ( HR Ahmad dan
Tirmidzi )
Hadis
Abu Dzar yang lain menjelaskan:
اِذَا
صُمْتُ مِنَ الشَّهْرِ ثلاَ ثَةَ فَصُمَّ ثَلاَثَ عَشَرَةَ وَاَرْبَعَ عَشَرَةَ
وَخَمْسَ عَشَرَةَ (اخرجه احمد والترمذى وابن حبان)
Artinya
: “Ketika kamu ingin puasa setiap bulan tiga hari maka puasalah setiap
tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya. (H.R. Ahmad,Tirmidzi dan Ibnu
Hiban)
g. Puasa
Daud
Puasa
Daud yaitu puasa yang dilakukan dengan cara sehari berpuasa sehari berbuka (
tidak berpuasa )
Nabi
SAW bersabda :
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ: اِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ اِلَى
اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ, وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ اِلَى اللهِ صَلاَةُ دَاوُدُ
عَلَيْهِ السَّلاَمِ: كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ, وَيَقُوْمُ ثَلَثَهُ ,
وَيَنَامُ سُدُسَهُ, وَكَانَ يَصُوْمُ يَوْمًاوَيُفْطِرُ يَوْمًا (اخرجه البخارى)
Artinya
:“Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya puasa (sunah) yang paling disenangi
oleh Allah adalah puasa Nabi Dawud, dan salat (sunah) yang paling disenangi
oleh Allah adalah salat Nabi Dawud, Nabi Dawud tidur separuh malam, lalu salat
sepertiga malam, kemudian tidur lagi seperenam malam, dan beliau berpuasa
sehari lalu berbuka sehari (selang-seling)” (H.R. Bukhari)
C. Berpuasa Ramadhan karena melihat Hilal
Hilal ramadhan ditetapkan dengan cara–cara sebagai berikut:
a. Penglihatan
Mata (Rukyah)
Yaitu
cara menetapkan awal bulan qomariah dengan jalan melihat atau menyaksikan
dengan mata lahir munculnya bulan sabit (hilal) beberapa derajat di ufuk barat.
Hadits
ke-653
حَدِيْثُ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ ، فَقَالَ : لَاتَصُوْمُوْا حَتَّى
تَرَوُاالْهِلَالَ، وَلَاتُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنَّ غُمَّ عَلَيْكُمْ
فَاقْدُرُوْالَهُ
(أخرجه البخارى فى:٣٠ كتاب الصوم :١١ باب قول النبي صلى الله عليه
وسلم إذا رأيتم الهلال فصوموا)
Artinya
: Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah menyebutkan tentang bulan
Ramadhan. Lalu beliau bersabda, “Janganlah kalian berpuasa hingga kalian
melihat hilal dan janganlah pula kalian berbuka hingga kalian melihatnya. Jika
kalian terhalang oleh awan maka perkirakanlah jumlahnya (genapkanlah 30 hari).”
(HR. Bukhari, Kitab: “Puasa” (30), Bab: sabda Nabi Muhammad : “Apabila kalian
melihat hilal, maka berpuasalah”
Penjelasan
Sampai kalian melihat hilal. Yaitu pada 29
sya’ban
Janganlah kalian ber-idul fitri sampai
kalian melihatnya. Yaitu melihat hilal. Dalam hal ini tidak semua orang harus
melihat hilal, cukup dilakukan oleh sebagian orang saja yang memenuhi syarat
kesaksian, yaitu dua orang yang adil
Maka dari itu , jika hilal tersebut
tertutup. Yaitu terhalangi oleh awan, baik untuk menentukan waktu shaum atau
idul fitri
Hendaklah kalian menyempurnakan
hitungannya, yaitu sebanyak 30 hari terhitung dari awal bulan
b. Syiya’
(Ketenaran)
Yang
dimaksud dengan syiya adalah hilal dapat ditetapkan dengannya , bukanlah
berpuasanya sekelompok orang atau penduduk suatu tempat berdasarkan pada
keputusan seseorang yang baik bahwa besok masih ramadhan, atau tidak
berpuasanya mereka itu berdasarkan ketentuan itu bahwa besok sudah
syawal. Tetapi syiya adalah hendaknya hilal dilihat oleh umum, bukan satu
orang saja.
c. Menyempurnakan
Bilangan
Diantara cara menetapkan hilal, ialah menyempurnakan bilangan. Bulan Qamariyah manapun, apabila awal harinya telah diketahui maka dia akan habis dengan berlalunya 30 hari. Hari berikutnya berarti sudah masuk bulan berikutnya, sebab jumlah hari bulan Qamariyah tidak akan lebih dari 30 dan tidak kurang dari 29 hari. Jika awal Syaban telah diketahui maka hari ke-31 nya pasti sudah masuk satu ramadhan . Demikian pula jika telah kita ketahui awal ramadhan maka hari ke-31 nya bisa kita pastikan sebagai tanggal 1 syawal.
d. Bayyinah
Syar’iyyah(Bukti Syar’i)
Hilal bisa juga dipastikan dengan kesaksian dua orang lelaki yang adil (inilah yang disebut bayyinah syar’iyyah), dan juga kesaksian para perempuan yang terpisah dengan lelaki ataupun bergabung dengan mereka. Siapa saja yang yakin akan keadilan dua orang saksi tersebut maka ia harus mengamalkannya.
D. Boleh
memilih untuk berpuasa atau berbuka ketika sedang safar
Masalah
yang terkait dengan puasa bagi orang yang safar (dalam bepergian). Yaitu bahwa
rukhshah (keringanan) untuk membatalkan puasa diberikan kepada orang yang
safar. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَمَن
كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ
“Dan
barang siapa dari kalian yang sakit atau sedang safar maka mengganti di
hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)
Lafazh
“atau sedang safar” dalil yang menunjukkan bahwa sebab bolehnya membatalkan
puasa adalah adanya safar, bukan karena adanya beban berat dalam bersafar.
Karena sebagian ahli fiqih menggantungkan bolehnya membatalkan puasa itu karena
ada beban berat saat safar, sehingga mereka mengira bahwa safar yang tidak
terasa beban berat padanya tidak boleh mengambil rukhshah untuk membatalkan
puasa. Dan hal ini tidaklah benar, karena alasan ini tidaklah disebutkan, tidak
dalam Al-Qur’an tidak pula dalam hadits. Bahkan yang benar dengan terjadinya
safar itu saja sudah cukup menjadi alasan untuk bolehnya membatalkan puasa.
Setiap orang yang safar, jauh ataupun dekat, terasa berat ataupun tidak maka
telah diberi keringanan untuk membatalkan puasa. Ini dari segi pendalilan.
Adapun
dari segi alasan logis kebanyakannya orang yang safar itu urusannya tidak
menentu sehingga kondisinya tidak seperti kondisi orang yang tidak safar,
maka cocoklah penetapannya padanya. Bahwa orang yang puasa dalam safar
meskipun tidak berat terbebani akan tetapi bisa jadi ada unsur rasa berat,
sementara Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا
جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan
tidaklah Allah menjadikan atas kalian pada agama ini suatu rasa berat.”
Pada pemasalahan ini di kalangan ulama. Yang paling mendekati kebenaran adalah bahwa seseorang diberi pilihan.Yang utama bagi orang yang merasa tidak ada rasa berat dalam puasa ketika safar maka baginya puasa lebih utama. Hal ini berdasarkan riwayat yang shahih dalam Ash-Shahih yang mengisahkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa dalam safar bersama Abdullah bin Rawahah yang juga puasa. Maka hal ini menunjukkan bahwa praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah puasa ketika safar jika tidak beban berat atau rasa berat padanya. kecuali jika takut akan terbinasakan atau terkena lemah dan mengisyaratkan pada hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam Ash-Shahihain terkait kisah
Hamzah
bin ‘Amr Al-Aslamy, Hadits ke-
684
حَدِيْثُ
عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا, زوج النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ,
أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأَسْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَأَصُوْمُ فِي السَّفَرِ وَكَانَ كَثِيْرَ الصِّيَامِ،
فَقَالَ :إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ (أخرجه البخارى
في :٣٠ كتاب الصوم : ٣٣ باب الصوم في السفر والإفطار)
Artinya:
Aisyah radiallahuanha, Nabi saw, meriwayatkan bahwa Hamzah bin Amru Al-Aslami
bertanya kepada Nabi saw, “Bolehkah saya berpuasa saat bepergian?” Ia adalah
orang yang sering berpuasa maka beliau menjawab, “Jika kamu mau berpuasalah dan
jika kamu mau berbukalah.” (HR. Bukhari, Kitab: “Puasa”(30), Bab: Puasa
dan berbuka dalam safar (33))
Timbul
pertanyaan berdasarkan hadits yang menunjukkan boleh memilih ini,
bagaimana bisa dikatakan bahwa yang utama adalah puasa? Jawabannya ada dua
sisi:
Sisi
pertama: Hadits di atas tidaklah menafikan keutamaan untuk berpuasa, karena
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya ingin menjelaskan peniadaan rasa
berat, dan ini terwujud dengan adanya pilihan. Karena pertanyaannya
berkisar pada puasa, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam riwayat Muslim:
أَجِدُ
بِى قُوَّةً عَلَى الصِّيَامِ فِى السَّفَرِ فَهَلْ عَلَىَّ جُنَاحٌ
“Aku temukan diriku kuat untuk berpuasa dalam safar, apakah berdosa atasku?”
Jadi
dia bertanya tentang apakah dosa kalau puasa makanya jadilah jawabannya bahwa
tiada dosa, siapa yang ingin puasa puasalah dan siapa yang ingin tidak puasa
maka berbukalah. Dan dalam riawayat Muslim:
هِىَ
رُخْصَةٌ مِنَ اللَّهِ فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ
فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ
“Hal
itu adalah rukhshah (keringanan) dari Allah, siapa yang ingin memanfaatkannya
maka hal itu baik, dan siapa yang suka memilih puasa maka tidak ada dosa
baginya.”
Maka
hadits tidaklah menfaikan keutamaan untuk berpuasa, karena pertanyaannya
berkisar pada dosa dan tidaknya, maka jadilah jawabannya dengan diberi pilihan.
Sisi
kedua: Perbincangan dalam hadits tersebut terkait dengan puasa sunnah
sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim bahwa orang tersebut suka untuk
puasa sunnah sampaipun dalam safar. Maka bertanyalah dia kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliaupun menjawab “Jika engkau mau
puasalah dan jika engkau mau berbukalah”.
Dan
perkataan kita bahwa yang utama adalah puasa, hal ini tidak menjadikan kita
untuk mengingkari orang yang tidak puasa. Orang yang tidak puasa ketika safar
maka kita tidak mengingkarinya, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam hadits Abu
Sa’id radhiyallahu ‘anhu “bahwa mereka dalam keadaan safar, maka yang
puasa tidak mengingkari yang tidak puasa, dan yang tidak puasa tidak
mengingkari yang puasa”. Perkaranya itu longgar siapa yang safar kalau mau
puasa dipersilahkan dan kalau mau tidak puasa dipersilahkan.
Dan kalau memilih berpuasa karena memang mampu melakukannya maka itu lebih utama. Karena itulah yang dipraktekkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga itu lebih cepat untuk lepas tanggung jawab menunaikan perintah, dan lebih semangat karena hari dan kondisi semua orang sedang puasa.
E. Puasa
yang di anjurkan oleh Rasulullah
Hadits
ke-714
حَدِيْثُ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو، قَالَ: أُخْبِرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنِّيْ أَقُوْلُ، وَاللهَ لَآَصُوْمَنَّ النَّهَارَ وَلَآَقُوْمَنَّ
اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ،بِأَبِيْ أَنْتَ وَأُمِّيْ
قَالَ: فَإِنَّكَ لَاتَسْتَطِيْعِ ذَلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ،
وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاَثَةِ أَيَّامَ ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ
أَمْثَا لِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَاِم الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّيْ أَطِيْقُ
أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمَا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي
أَطِيْقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ:فَصُمْ يَوْمَا وَأَفْطِرْ يَوْمَا، فَذَلِكَ
صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ،وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامُ فَقُلْتُ:
إَنِّيْ أَطِيْقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: لَااَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ (أخرجه البخارى في: ٣٠ كتاب الصوم:٥٦ باب
صوم الدهر)
Artinya:
Abdullah bin Amru berkata, “Diberitahukan kepada Rasulullah saw bahwa aku
berkata, ‘Demi Allah, sungguh aku akan berpuasa sepanjang hari dan sungguh aku
akan shalat malam sepanjang hidupku.’ Aku katakan kepada beliau, ‘Saya telah
telanjur mengatakannya, demi ayah dan ibuku yang menjadi tebusannya.’Beliau
lantas bersabda, ‘sunguh, kamu pasti tidak akan sanggup melakukan hal itu.
Maka, berpuasalah dan berbukalah, shalat malam dan tidurlah, dan berpuasalah
selama tiga hari dalam setiap bulannya. Sebab, setiap kebaikan akan dibalas
dengan sepuluh kebaikan yang semisal, dan itu seperti puasa sepanjang tahun
(puasa dahr).’Aku berkata, ‘Sungguh, saya mampu melakukan lebih dari itu.
‘beliau bersabda, ‘kalau begitu berpuasalah sehari dan berbukalah selama dua
hari. ‘Aku berkata lagi, ‘Sungguh, saya mampu melakukan yang lebih dari itu,
‘Beliau bersabda kembali, ‘Kalau begitu, berpuasalah sehari dan berbukalah
sehari. Itu adalah puasanya Nabi Dawud AS dan merupakan puasa yang paling
utama. ‘Aku berkata lagi, ‘Sungguh, saya mampu melakukan yang lebih dari itu.
‘Maka beliau pun bersabda, “Tidak ada puasa yang lebih utama dari itu.’ “ (HR.
Bukhari, Kitab: “Puasa” (30), Bab: Puasa Dahr (56))
Penjelasan
Puasa
Daud adalah puasa yang dilakukan secara selang seling, Yakni sehari berpuasa
dan sehari lagi berbuka. Apabila hari ini berpuasa maka esok tidak
berpuasa dan lusa berpuasa dan begitu seterusnya.
Cara
Mengerjakan Puasa Daud yang Benar dan Sah dilaksanakan dengan cara
selang-seling, sehari puasa sehari tidak dan dapat dilaksanakan sepanjang
tahun, selama tidak dilaksanakan pada hari-hari yang dilarang untuk
berpuasa. Hari-hari yang dilarang untuk berpuasa diantaranya adalah 2 hari
raya (Idul Firi dan Idul Adha) dan hari Tasrik. Sedang untuk hari jum’at, tidak
terdapat halangan, selama puasa pada dari ini termasuk bagian dalam puasa Daud,
jadi bukan puasa khusus pada hari Jum’at saja. Sedangkan jika puasa hanya pada
hari Jum’at saja, maka hal ini tidak diperbolehkan. Puasa Daud sebaiknya
dilaksanakan apabila kita sudah terbiasa berpuasa hari Senin-Kamis, sehingga
tidak ada kesulitan bagi kita untuk melaksanakannya.
Lafadz niat puasa Nabi Daud yang umumnya dibaca adalah sebagai berikut :
نويت
صوم داود سنة لله تعالى
"Saya
niat puasa Daud, sunnah karena Allah ta’ala"
Kalaupun
niat puasa hanya dengan bahasa Indonesia atau bahasa Anda sendiri, tidak pakai
bahasa Arab, tidak masalah dan tetap niat puasanya sah, karena niat yang
terpenting ada di dalam hati.
Puasa
sunnah yang paling utama sebagaimana diungkapkan dalam hadist Rasulullah SAW
adalah puasa Daud. Mengingat puasa ini memiliki banyak keajaiban dan
keistimewaan.
Adapun
keajaiban-keajaiban yang secara umum dialami oleh orang-orang yang menjalankan
puasa Daud diantaranya sebagai berikut:
1. Terpelihara
dari maksiat
Orang
yang senantiasa menjalankan puasa Daud, dengan niat ikhlas karena Allah niscaya
akan terpelihara dari berbuat maksiat. Apabila ia akan melakukan suatu
pekerjaan yang ada unsure maksiat niscaya akan selalu ada kekuatan ghaib
(semacam bisikan) yang secara tiba-tiba menyeruak dalam hatinya. Jasmani dan
Ruhaninya seperti ada yang menjaga, pagar yang membuat langkah dan sepak
terjangnya selalu dalam bingkai aturan dan ridha Allah. Apabila ia berniat
hendak melakukan kejahatan yakni menganiaya orang lain maka Allah akan
memberinya rasa iba atau kasihan sehingga ia mengurungkan niat buruknya
tersebut.
2. Tumbuhnya
akhlakul karimah (akhlak yang baik)
Salah
satu rahasia Puasa Daud yaitu dikaruniai budi pekerti yang luhur. Manakala
bertutur kata senantiasa santun, sabar, rendah hati, suka mengalah, tidak
egois, senang berteman sehingga orang lain melihatnya menarik dan penuh kesan.
3. Menerima
pemberian Allah dengan lapang hati
Orang
yang mengerjakan puasa Daud niscaya Allah mengaruniakan kepada orang tersebut
rasa menerima terhadap apa saja pemberian Allah baik buruk maupun baik.
4. Berfikir
positif, kreatif dan inovatif
Orang
yang mengerjakan puasa Daud niscaya akan dikaruniai pikiran yang senantiasa
positif.
5. Menumbuhkan
sifat Hilm (emosi dapat ditahan dengan baik)
Rasa
Hilm atau mampu menahan emosi akan dikaruniakan oleh Allah kepada orang yang
istiqomah menjalankan puasa Daud. Sebab pada dasarnya orang yang hendak
melakukan puasa Daud harus siap untuk bersifat sabar. Adapun cara mencegah marah
itu yaitu dengan berwudhu’, Merubah posisi, dan mencari kesibukan.
6. Menentramkan
jiwa
Orang
yang menjalankan puasa Daud jiwanya akan merasa tentram, sebab ia merasa dekat
dengan Allah dan Allah adalah Dzat dapat menolong setiap hamba-Nya yang membutuhkan
pertolongan. Ketentraman jiwanya bisa dirasakan dimana saja dan kapan saja.
Karena sesungguhnya ketentraman jiwa yang diperoleh oleh orang yang menjalankan
puasa Daud tidak terikat oleh ruang dan waktu.
7. Bertambah
wibawa
Orang
yang biasa menjalankan ibadah puasa Daud niscaya dirinya akan bertambah wibawa
di hadapan orang lain. Jika ia seorang guru ia akan disegani oleh
murid-muridnya. Jika ia seorang bupati niscaya dihormati oleh bawahannya dan
apabila dia seorang bawahan niscaya dia akan dihormati oleh atasannya.
8. Mendatangkan
rejeki yang tidak disangka-sangka
Puasa
Daud bisa menjadi salah satu pintu datangnya rejeki. Tentu saja hal ini adalah
rejeki yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
9. Menjadi
hamba yang bersyukur
Bersyukur
merupakan salah satu ibadah mulia kepada Allah yang mudah dilaksanakan, tidak
memerlukan tenaga dan pikiran. Bersyukur atas nikmat Allah berarti
berterimakasih kepada Allah karena kemurahan-Nya. Dengan bersyukur berarti kita
mengingat Allah yang Maha Kaya, Maha Pengasih, maha Penyayang, dan Maha
Penyantun. Mensyukuri nikmat yang diberikan oleh Allah kepada kita dapat
dilakukan dengan tiga cara yaitu bersyukur dengan hati nurani, bersyukur
‘billisan’ (dengan ucapan), bersyukur dengan perbuatan yang biasanya dialkukan
oleh anggota tubuh.
10. Suasana
Rumah Tangganya senantiasa Harmonis
Rumah
tangga yang harmonis merupakan dambaan setiap orang. Sebab itu rumah tangga
yang harmonis itu tercipta suasana yang nyaman, tenang, damai dan menyenangkan
hati. Puasa Daud dapat dapat mendukung terciptanya keluarga yang harmonis
(sakinah, mawaddah, warahmah).
Selian
yang diungkapkan diatas Puasa Daud juga masih memiliki keajaiban-keajaiban lain
misalnya seperti mengalah demi orang lain, menumbuhkan sifat percaya diri,
menumbuhkan gairah menuntut ilmu, menuntut diri berbakti kepada kedua orang
tua, terhindar dari celaan dan hinaan orang lain, senantiasa dihargai orang
lain, menumbuhkan sifat tawadhdu’ (rendah hati), beribadah lebih khusyu’,
senantiasa ikhlas dalam beramal, kehidupannya senantiasa rukun, damai dan
tenteram bersama keluarga dan tetangga, rejekinya dicukupkan, peka dengan
perkembangan zaman, menumbuhkan rasa penuh dosa, menumbuhkan rasa malu kepada
Allah, semangat dalam memberdayakan orang lain, dapat diterima semua kalangan
atau kejadian-kejadian luar biasa yang bisa dirasakan oleh orang yang
menjalankan ibadah puasa Daud.
PENUTUP
A. Simpulan
Dari
pembahasan di atas kita ketahui bahwa untuk mengetahui datangnya bulan puasa
kita harus mengetahui dengan melihat hilal dan untuk mengetahui bahwa puasa
sunah yang lebih bagus itu kita mengetahui dari pada pembincangan Rasullulah
dengan seorang sahabat masalah puasa sunnah yang saya jelaskan di makalah ini
B. Kritik
dan saran
Saya
merasa banyak sekali kesalahan dalam pembuatan makalah ini oleh sebab itu
kritik dan saran sangat saya perlukan kepeda kawan – kawan dan Dosen pembimbing
agar kiranya memeberikan saran dan kritiknya untuk membangun kami lebih
sempurna lagi dalam pembuatan makalah yang akan datang .
DAFTAR PUSTAKA
Bahreisj, Hussein., 1980. Pedoman
Fiqih Islam. Surabaya: Al-Ikhlas.
Latif, M. Djamil., 2001. Puasa dan
Ibadah Bulan Ramadhan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rifa’i, Moh., 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang:
PT Karya Toha Putra.
Rasjid, Sulaiman., 2012 Fiqih
Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Sabiq, Sayyid., 1993. Fikih Sunnah
3. Bandung: Al-Ma’arif.
http://rudiiskandarraja.blogspot.com/2018/07/makalah-puasa.html
Related Posts
- MAKALAH NIKAH MUT’AH
- MAKALAH MOTIVASI DAN PERIODEIASI GERAKAN ORIENTALISME
- MAKALAH - TIPE TIPE PERLINDUNGAN PANTAI SECARA ALAMI DAN BUATAN
- MAKALAH - HUBUNGAN PSIKOLOGI DENGAN TEORI BELAJAR (BEHAVIOSRISME, KOGNITIF & HUMANISTIK) SERTA HUBUNGANNYA DENGAN TEKNOLOGI DAN PENTINGNYA PSIKOLOGI BAGI GURU
- MAKALAH - TEORI PSIKOANALISIS MENURUT GORDON ALLPORT DAN JACQUES LACAN
- MAKALAH - KEMAMPUAN MENJELASKAN BENTUK GEJALA JIWA MANUSIA
No comments :
Post a Comment